Semarang, disinfecting2u.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyampaikan 70 laporan korban perundungan Program Pendidikan Dokter Khusus (PPDS) ke Polda Jateng. Kementerian Kesehatan juga mengumumkan hasil penyelidikan hooliganisme dr Auliya Rizma Lestari.
“70 orang (terancam), sudah diserahkan ke Polda (Jateng) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Irjen Kemenkes dr Murthy Udami, Senin (30/9/2024) di Mapolda Jateng. )
Ia mengatakan, laporan tersebut tidak datang dari pihak kampus Undip saja. Banyak universitas juga mengeluhkan penindasan.
“Tapi kasusnya semua ada di Semarang,” kata dr Murthy.
Dalam kesempatan tersebut, Murthy mendampingi Sekjen Kemenkes Kunta Vibhawa Das Nugra menemui Kapolda Jateng Irjen Riput Hari Vibhava. Kunta mengatakan, pertemuan dengan Kapolda Jateng akan memastikan pengusutan kasus tersebut berjalan baik.
“Kami sudah menyiapkan semua alat bukti yang diminta Polda Jateng dalam kasus ini, barang bukti, saksi, kuasa hukum dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Satuan Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Paul Johansson Ronald Simamora mengatakan, puluhan laporan tersebut telah diterima untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut. Saat ini sedang ditinjau.
“Bukti-bukti ini sedang kami ikuti. Sisanya (70 korban) yang dilaporkan mungkin berbeda wilayah,” jelasnya.
Selain itu, Johansen berpesan kepada korban lainnya untuk segera melapor. Hal ini dilakukan agar penyidikan cepat selesai.
“Kami transparan dan kerahasiaannya dijamin oleh kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” ujarnya.
Terkait informasi baru kasus Auliya, Johansson mengatakan ada 46 saksi yang diperiksa, termasuk dari Universitas Diponcore (UNDIP). Soal apakah Dekan Fakultas Kesehatan dan Ketua Jurusan (Kajur) diperiksa, Johansen tak merinci lebih lanjut.
“Nanti kita cek karena banyak nama (dari Undip),” ujarnya.
Kemenkes pun resmi menyerahkan hasil penyelidikannya ke Polda Jateng. Johansson meyakini bukti tersebut merupakan petunjuk dan bukti bagi penyidik.
“Barang bukti lain sudah dikumpulkan untuk diproses sebagai penyidikan forensik atas tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga akan memimpin kasus ini ke depan. Setelah perkara khusus dibuka, diputuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan atau sebaliknya.
“Untuk kapan dilakukannya, kita tunggu hasil analisisnya nanti saat akan dilakukan,” imbuhnya (dcz/buz).