Kemendag Sita Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp23,76 Miliar di Cikarang

Cikarang, disinfecting2u.com – Kementerian Perdagangan (Kamandag) pada Rabu menyita lembaran baja lapis seng (BjLS) senilai Rp 23,76 miliar yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Cikarang, Jawa Barat. 12). / 2024). Menteri Perdagangan Budi Santoso langsung memimpin penyelidikan dan menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran aturan SNI.

Budi mengatakan, produk baja yang tidak memenuhi persyaratan SNI berpotensi merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. 

“Baja galvanis lembaran yang tidak memenuhi standar ini menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna dan juga menghancurkan pasar bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan SNI,” kata Budi.

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan akan meminta para pengusaha yang terlibat pelanggaran tersebut segera mengusut dan bertanggung jawab. 

“Ini langkah awal. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar pelaku usaha bisa mematuhi peraturan terkait,” lanjutnya.

Penyitaan barang ini merupakan bagian dari upaya serius Kementerian Perdagangan dalam mengendalikan arus barang dan memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditentukan. 

Budi juga mengapresiasi kerja sama instansi pemerintah dan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai pelanggaran hukum.

“Selain sebagai wujud komitmen Kementerian Perdagangan terhadap upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami berharap rilis dan pengungkapan temuan pemerintah ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai tanggung jawabnya dalam melindungi konsumen,” kata Budi.

Kementerian Perdagangan menegaskan, langkah ini merupakan bukti nyata dukungan pemerintah terhadap konsumen dan pelaku usaha. 

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain untuk mengikuti peraturan terkait dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif. (JTS/NBA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top