JAKARTA, tvoneews.com – Menteri Perdagangan (Mandagu) Zulkifli Hassan menyita 11.000.000 ton baja section pasar sejenis yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Jumlahnya 11.000 ton atau 11 juta kg, jadi tidak kurang, lebih. Nilainya sekitar 11 miliar euro,” kata Zulkifli di Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). hasil pemantauan produk baja di Cikarang.
Pria yang akrab disapa Zorhas itu mengatakan, pihaknya telah menelusuri produsen baja lokal sejak 12 September.
“Tentunya berbahaya bagi pengguna dan karena bahan konstruksinya. Kalau kita membangun jalan tol ini, jalan tol itu bisa terguncang selama dua minggu. Artinya, kita harus memenuhi persyaratan SNI dan NPB penting,” katanya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan akan terus memberikan sanksi administratif dan melakukan pemeriksaan terhadap pabrik baja yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.
“Kami punya prosedur administratif dan harus dibuang, tapi kalau meleleh lagi harus diolah sesuai petunjuk untuk memenuhi persyaratan standar konsumsi industri (Kementerian Keamanan Publik). Tidak ada risiko untuk siapa pun,” katanya.
Sebelumnya, Zulkifli membeberkan temuan dugaan impor ilegal karpet senilai 10 miliar euro dari Turki yang ditemukan Komite Anti Impor Ilegal di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (23 September 2024).
Jadi ada dua jenis, tikar masjid dan karpet panjang yang tidak memenuhi ketentuan, harganya sekitar 10 miliar euro. Totalnya 2.939 buah, kata Mendag.
Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan pada 10 September 2024 di gudang perseroan yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jati Uung, Kota Tangerang, Banten (NBA).