Palembang, disinfecting2u.com – Keluarga empat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswa SMA di Palembang yang ditemukan tewas di pemakaman China, angkat bicara.
Bersama pengacaranya, Hermawan SH, ibu masing-masing tersangka membantah keterlibatan putranya dalam pembunuhan dan pemerkosaan AA.
Hermawan SH, tim kuasa hukum tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA AA mengatakan, ada fakta baru yang membuktikan kliennya, Is, dan orang lain tidak bisa diduga melakukan tindak pidana tersebut.
“Menurut kami, rangkaian kendaraan yang ditarik kuda yang melibatkan saksi, korban, dan tersangka merupakan bukti penting,” kata Hermawan saat jumpa pers di kantor hukumnya, Jalan Sersan Sani, Kamis (26/9/2024).
Menurut Hermawan, persiapan pawai kuda dimulai pada pukul 01.38 siang, dilanjutkan dengan tarian anak-anak pada pukul 01.40 siang selama 15 menit hingga pukul 02.00.
Setelah itu, tarian barong dimulai hingga pukul 14.30 WIB, dilanjutkan dengan sambutan pemilik kuda musuh dan ketua RT yang berakhir pada pukul 14.45 WIB.
Pada pukul 03.15 sore tarian wanita yang lebih tua dimulai dan berlangsung sekitar 15 menit. Saat itulah terjadi kericuhan saat ditemukannya jenazah korban, bersamaan dengan itu Ketua RT melaksanakan salat Aasa berjamaah yang berakhir pada pukul 15.20 WIB.
Mengenai waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan, saksi mengatakan melihat terdakwa berjalan pada pukul 14.00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pada pukul 15.15 WIB. Karena keterbatasan waktu yang tersedia, pengacara menegaskan terdakwa tidak bisa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan hanya dalam waktu 30 menit.
“Sudah kami pastikan jarak lokasi kuda musuh ke tempat kejadian perkara (TKP) adalah 20 menit jalan kaki. Faktanya, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan, ujarnya. .
Hermawan juga mempertanyakan waktu pemeriksaan yang menurut mereka tidak tepat jika ada lebih dari satu orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam waktu singkat.
“Kami yakin tersangka tidak bersalah dan fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih berupaya menghubungi Kejaksaan untuk meminta penangguhan persidangan karena menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk menghitung sehingga pelaku tidak bisa melakukan pembunuhan dan memaksanya.
“Kami bersedia berbicara untuk mengungkap fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami akan mempertahankannya di pengadilan,” tutupnya.
Orang tua pelaku IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12) membunuh remaja putri (AA) di Taman Makam Tionghoa Palembang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, pada Minggu (9). . /1/2024) kemudian membantah bahwa yang melakukan kejahatan tersebut adalah putranya.
“Pertama kali aku mengunjungi kantor polisi, aku bertanya padamu, anakku, apakah kamu benar-benar melakukan itu. “Anak saya menjawab, jangan bersumpah kalau imam tidak melakukannya,” pungkas S, ibunda IS (peb/nof).