Kelalaian di Perlintasan, Penumpang Kereta Api Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan

Jakarta, disinfecting2u.com – Masih terjadi kejadian kecelakaan lalu lintas akibat kecerobohan masyarakat yang melanggar peraturan saat melintasi perlintasan kereta api sehingga menimbulkan kerugian penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan. 

Untuk itu, Anwar Solihin, Manajer Humas KAI Divre I Sumut, mengatakan KAI sangat prihatin dan menyayangkan masih terjadinya kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta melintas. 

Kereta api mempunyai rutenya sendiri dan tidak bisa berhenti mendadak sehingga pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api, kata Anwar Solihin, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

Dilanjutkannya dengan penjelasan, sesuai undang-undang no. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 124 menyatakan bahwa pada persimpangan antara kereta api dan jalan raya, pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara rel dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib berhenti pada saat terdengar isyarat, pada saat rel pintu kereta api sudah mulai menutup dan/atau terdapat adalah sinyal lain. , memberikan prioritas kepada kereta api, dan hak jalan utama diberikan kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu.

Seperti diketahui, terjadi gangguan operasional perjalanan KA Srilelawangsa-Medan-Binjai akibat tabrakan dengan becak motor di Km 9+900 jalan Medan-Binjai pada 14 Oktober 2024 sehingga menyebabkan keterlambatan hingga 107 menit akibat rusaknya fasilitas perkeretaapian”, jelasnya. 

“Tentunya tidak hanya KAI yang mengalami kerugian, ratusan masyarakat pengguna kereta api juga mengalami kerugian karena terlambat sampai di tempat tujuan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata dia, KAI Divre I Sumut mengimbau kembali kepada pengguna jalan yang akan melintasi di perlintasan sebidang untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama pada perlintasan yang tidak dilarang. 

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan dengan menghormati rambu dan aturan yang ada.

“Pengguna jalan harus berlatih ‘bersahabat’ (berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, menjaga keselamatan, berjalan kaki) dan tidak membuat atau membangun perlintasan liar baru yang membahayakan keselamatan satu sama lain.”

“Kalau melihat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, kewenangan penyelenggaraan dan pengelolaan perlintasan kereta api dan jalan ada pada pemilik jalan,” ujarnya.

Pengelolaan perlintasan sebidang jalan raya dilaksanakan oleh menteri, gubernur perlintasan jalan provinsi, dan bupati/walikota perlintasan sebidang kabupaten/kota dan desa.

KAI menghimbau kepada pemangku kepentingan untuk lebih peduli dan memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan membekali pengguna jalan dengan peralatan keselamatan seperti rambu, penerangan, pintu dan penjaga penyeberangan sesuai dengan kewenangannya. (mendesah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top