Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Tedy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) periode 2024-2029. Teddy adalah perwira TNI berpangkat menengah keturunan Jawa Minahasa yang kemudian dikenal sebagai ajudan Prabowo. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 14 April 1989 ini diperkenalkan oleh Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta. Minggu (20 Oktober 2024).
Nama Mayor Teddy menjadi populer dalam setahun terakhir, khususnya pada masa kampanye presiden 2024. Ia kerap mendampingi dan mendukung Prabowo dalam aktivitas politik.
Teddy adalah penasehat Prabowo, Menteri Pertahanan. Ia merupakan mantan pembantu Jokowi pada tahun 2014 hingga 2019. Ia juga merupakan penasihat Kepala Staf Umum TNI.
Apa harta milik Mayor Teddy saat ini? Kekayaan bersih Mayor Teddy tersebut terkait dengan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama menjadi anggota TNI.
Gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat Mayor yang disandang Teddy saat ini merupakan perwira tingkat menengah, atau Kelas IV terendah dalam dunia militer.
Anggota TNI yang termasuk dalam kategori ini menerima gaji antara Rp3,2 juta hingga Rp5,3 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan.
Besaran santunan yang diterima Mayor Teddy tertuang dalam Peraturan (Permenhan) No. dari Menteri Pertahanan. 33 Tahun 2017 tentang Pendapatan Tentara Nasional Indonesia kepada Kementerian Pertahanan dan TNI.
Tunjangan yang diterima Mayor Teddy antara lain: tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan masih banyak lagi.
Berapa gaji yang diterima Mayor Teddy setelah diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab)?
Gaji Sekretaris Kabinet (Seskab) sama dengan gaji Menteri Negara, termasuk hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2020 pada Sekretariat Kabinet
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji Menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) No. 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu mengatur bahwa pejabat setara menteri mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Total tunjangan dan gaji yang diterima menteri setiap bulannya sebesar Rp18,64 juta.