Kekayaan Fantastis Gus Miftah yang Viral Olok-Olok Penjual Es Teh saat Ceramah, Belum Lapor LHKPN Meski Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo

Jakarta, disinfecting2u.com – Video pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menganiaya penjual teh saat pengajian membuat heboh masyarakat.

Video Gus Miftah yang melakukan prank ini masih viral di berbagai platform media sosial, mulai dari X hingga TikTok.

Mereka kurang kritis terhadap wakil khusus Presiden untuk koordinasi antaragama dan pengembangan lembaga dan advokasi keagamaan.

Usut punya usut, terjadi aksi ejekan terhadap seorang penjual teh bersama Gus Miftah dan Habib Zaidan Bin Yahya di acara Bersholawat Magelang pada Rabu 20 November 2024. Soepardi, Kota Mungkid, Provinsi Magelang.

Geram massa, Gus Miftach yang berada di atas panggung menyerangnya saat berdiri di dalam gereja yang menjual teh encer dan air batu.

Gus Miftah menanyakan jumlah produknya, hingga melontarkan kata-kata kasar.

“Kamu kenyang teh akeh (tehnya masih banyak) kan? Iya, kamu jual g*blocknya.”

“Jual dulu, nanti kalau tidak laku, itu masalahnya,” kata Gus Miftah kepada seorang pedagang yang masih berdiri di dalam gereja.

Penonton semakin berang karena Gus Miftah dan para “iman” di atas panggung, termasuk Usman Ali dan Habib Zaidan, benar-benar tertawa kegirangan setelah kata-kata tersebut keluar.

Banyak yang menilai tindakan penghinaan publik ini tidak pantas, terutama bagi khatib dan utusan khusus Presiden.

Diketahui, sebelum Gus Miftah menjadi kepala negara, Ora Aji merupakan seorang khatib sekaligus guru di Pesantren Sleman. Sebagai Pendakwah, Gus Miftah Memang Kontroversial dan Dikenal Sering Berbicara di Dunia Malam, Sebelum Terkenal Di Banyak Selebritis Tanah Air: Peruntungan Gus Miftah: Tak Terhitung LHKPN KPK

Gus Miftah tidak membeberkan harta kekayaannya ke LHKPN setelah ia dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Koordinasi Lintas Agama dan Pembinaan Kegiatan Keagamaan pada Oktober 2024.

Namun Gus Miftah sebagai seorang mubaligh terkemuka dikenal memiliki kekayaan yang sebanding dengan yang terbaik. Meski jumlah pasti kekayaannya masih belum diketahui, laporan yang beredar di Internet menyebutkan bahwa negosiasinya bisa mencapai miliaran dolar.

Belakangan, setelah viral, situs X memperlihatkan tarif kuliah Gus Miftah bisa Rp 75 juta selama 1,5 jam. Namun hal tersebut belum dikonfirmasi langsung oleh pihak terkait. Secara umum, harga seorang penginjil tergantung pada siapa yang menyelenggarakan acara tersebut, selain tarif tetap.

Tokoh Islam kelahiran 5 Agustus 1981 ini selain berceramah juga memiliki usaha wewangian bernama D’Goes. Gus Miftah dikenal sebagai brand ambasador berbagai produk, salah satunya Kanomas Arci Wisata, sebuah perusahaan travel yang mempromosikan umrah dan haji.

Di sisi digital, Gus Miftah memiliki saluran YouTube sendiri bernama Gus Miftah Official dengan lebih dari satu juta pelanggan.

Berdasarkan laporan SocialBlade, YouTuber Gus Miftah bisa mendapatkan penghasilan antara Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan. Jadi, kalau ditanya dalam satu tahun diharapkan pendapatannya bisa mencapai Rp 1 miliar.

Setelah ditunjuk Presiden Prabowo sebagai wakil khusus Presiden untuk koordinasi lintas agama dan pengembangan kegiatan keagamaan, Gus Miftak benar-benar meraup untung dari jabatan menteri.

Jika didapat, menteri akan mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001, ia bisa mendapat Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, terdapat tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, pensiun, tunjangan mobil, tunjangan pemeliharaan, dan fasilitas kesehatan. Sumber daya ini meliputi pengobatan, perawatan dan rehabilitasi.

Selain itu, belum ada rincian mengenai ukuran dan kekayaan Gus Miftah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penasihat, utusan, dan pejabat khusus yang dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib melaporkan kekayaan pegawai negeri sipil (LHKPN).

Juru Bicara Tim KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, jabatan penasihat, delegasi, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi syarat pemberian LHKPN kepada pejabat publik sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. 24 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Gus Miftah juga harus segera mengumumkan harta kekayaannya agar profilnya sebagai pemimpin penerima uang dari masyarakat lebih transparan. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top