Kejati Tetapkan Dirjen KA Kemhub Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Palembang, disinfecting2u.com – Setelah menetapkan empat tersangka beberapa waktu lalu, Tim Reserse Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka, kali ini Prasetyo Boedityahjono, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk Mei 2016. – Juli 2017.

Prasetio Boedityahjono, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur LRT di Sumatera Selatan dari Pekerjaan Pembangunan Satuan. Peningkatan dan Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tahun 2016 hingga tahun 2020 yang diperkirakan merugikan negara sebesar 1,3 triliun rupiah.

Wakil Jaksa Sumsel Umaryadi S.H. MH mengatakan, Tim Reserse Khusus Kejati Sumsel hari ini kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Kegiatan Pembangunan ‘Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Sumatera Ringan (LRT) / Pembangunan Infrastruktur Kereta Api. , Departemen Pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Kementerian Perhubungan.

“PB, saat menjabat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI antara Mei 2016 hingga Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Umaryadi. 

Ia juga mengatakan, penetapan tersangka PB oleh tim penyidik ​​Kejaksaan Agung Sumsel dilakukan sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan pada kasus lain.

Berdasarkan wawancara sebelumnya dengan saksi dan tersangka, telah ditetapkan bukti dan indikasi bahwa tersangka PB menerima uang jaminan sebesar $18 miliar. 

“Uang tersebut diterima melalui penyetoran berulang ke rekening PB antara tahun 2016 hingga 2020. Hal ini menunjukkan adanya aliran dana terhadap tersangka PB selama menjabat sebagai Dirut Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI,” tambah Aspisus. 

Ia juga menegaskan, tim penyidik ​​juga mendalami pergerakan dana tersangka PB yang tidak ada di deposito.

Saat ini Tim Reserse Kriminal Khusus Kejati Sumsel akan memeriksa tersangka PB di Kejaksaan Agung RI, ujarnya. 

Karena perbuatan para tersangka yang melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi tambahan: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu, Tim Reserse Khusus Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala departemen 2 PT Waskita Karya, UH as’ dan kepala korps 2 PT. Waskita Karya. , SAP, kepala departemen konstruksi ke-2 PT Waskita Karya dan BHW sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja. (Februari/November)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top