Palembang, tvonenevs.com – Kejati Sumsel telah menyerahkan dua properti senilai Rp 27,8 miliar kepada Pemprov Sumsel, antara lain Asrama Mesuji di Yogyakarta senilai Rp 10,628 miliar dan gedung senilai Rp 2.800 senilai Rp 2.800 meter persegi tanah Kota Palembang senilai Rp 17,2 miliar.
Kejaksaan Agung Provinsi Sumsel Julian To menjelaskan, kedua properti tersebut merupakan milik Pemprov Sumsel sejak tahun 1951 dan sebelumnya dikelola oleh Yayasan Patangari Sembilan (IBS). Namun, properti tersebut dijual oleh anggota mafia tanah yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
“Harta tersebut sudah kami serahkan kepada Gubernur untuk dirawat agar tidak rusak,” kata Julianto, Senin, 25 November 2024.
Julianto juga mengungkapkan Asrama Mesuji telah melalui prosedur hukum dan memutuskan untuk mengembalikan harta benda tersebut kepada negara, Pemprov Sumsel.
Sementara itu, Kejati Sumsel mengungkap tanah di Jalan Luslan Wali Kota Palembang dibeli melalui informasi palsu. Tanah yang dijual seharga Rp 1,4 miliar itu diperkirakan bernilai kurang lebih Rp 11 miliar saat itu. katanya.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel juga menemukan Pemprov Sumsel memiliki aset lain di Bandung, antara lain tanah seluas 1.167 meter persegi senilai kurang lebih Rp 69 miliar. Saat ini, lahan tersebut sudah dilimpahkan dengan baik oleh pihak pengendali.
Julianto menambahkan: “Kami tidak hanya memikirkan jumlah tersangka, tetapi juga bagaimana memberikan kompensasi kepada negara atas kerugiannya.”
Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi juga mengingatkan seluruh organisasi di Badan Daerah (OPD) Sumsel untuk bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Sumsel dalam mengatur dan mendata aset, mengingat Pemprov Sumsel mempunyai banyak data aset. aktiva.
“Kami memiliki banyak properti dan kami meminta OPD bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk memilah properti tersebut,” tutup Allen. (peb/tidak)