Surabaya, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Jawa Timur dan Kejaksaan Surabaya akhirnya mengeksekusi mati terpidana Ronald Tannuri, setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI, ditangkap di rumahnya kawasan Pakuwon City, Surabaya. Ronald Tannur ditangkap tanpa perlawanan.
Sesuai instruksi Jaksa Penuntut Umum yang bisa kami eksekusi tanpa menunggu salinan putusan, kami segera melakukannya dan alhamdulillah bisa kami lakukan di rumahnya di Surabaya, kata Mia. Amiati. , Kepala Kejaksaan Agung Jawa Timur kepada awak media.
Ronald Tannur sendiri berhasil ditangkap di rumahnya kawasan Pakuwon City Surabaya lantai 2. Hanya Ronald Tannur dan pembantunya yang ada di rumah.
Kali ini, setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Ronald Tannur langsung dibawa ke Lapas Medaeng dan divonis 5 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. (senang)