Jakarta, disinfecting2u.com – Persidangan terhadap tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahur atas tindak pidana pemerasan, suap atau suap terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023 masih berlangsung. . untuk melanjutkan.
Aspidus Kejaksaan DKI Syarif Suleman Nahdi mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima berkas perkara yang sedang diselesaikan penyidik Polda Metro Jaya.
“Belum, berkasnya belum kami terima,” kata Sjarif kepada wartawan, Jumat (1 November 2024).
Lebih lanjut Syarief mengungkapkan, dalam kasus ini, jaksa juga menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami sudah memberikan instruksi dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian daerah. “Kami menunggu kawan-kawan melaksanakan instruksi yang kami berikan kepada Polda. Nanti setelah berkasnya diserahkan kepada kami, kami akan selidiki apakah instruksi tersebut telah diikuti, jelasnya.
Syarif mengatakan sejauh ini tidak ada kendala dalam penyelesaian berkas. Nantinya, jika berkas sudah dikembalikan, pihak kejaksaan akan melakukan penyidikan kembali.
“Jika itu menjadi masalah, maka tidak.” Ada instruksi yang telah kami sampaikan. Nanti kalau berkasnya kembali ke sini, kita cek apakah sudah siap atau belum, ujarnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan DKI Jakarta pada Kamis (14/12) menunjuk enam orang jaksa untuk mengusut berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahur dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. .
“Enam jaksa penyidik diperintahkan mengusut dokumen perkara Firli,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlanga Visnu Murdianto, kepada Pelaksana Harian (Plh) DKI dalam keterangan tertulis yang diperoleh, Senin. .
Herlanga menambahkan, penunjukan jaksa penyidik itu berdasarkan perintah jaksa penuntut umum (PU) untuk memantau perkembangan penyidikan perkara pidana (P-16).
“Jaksa yang ditunjuk melakukan penyidikan terhadap berkas perkara dan mempunyai tenggang waktu selama tujuh hari untuk melakukan penyidikan dan memeriksa rincian formil dan substantif untuk menentukan lengkap atau tidaknya hasil penyidikan dalam berkas perkara,” kata Herlanga. (ars/iwh)