Sidoarjo, disinfecting2u.com – Sebanyak 88.869 gram atau 88,8 kg sabu, barang bukti kejahatan jaringan internasional, dimusnahkan Kejaksaan di Sidoarjo.
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan 2.058 butir ekstasi. Pemusnahan digelar di halaman kantor kejaksaan Sidoarjo.
Pemadaman api dipimpin langsung oleh Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah dari Forkopimda Sidoarjo dan penyidik Ditres Narkoba Polda Jatim.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil publikasi tindak pidana yang dilakukan Direktorat Narkoba Provinsi Jawa Timur terhadap terdakwa YDS bernama Agus dan rekannya sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional, kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino. Herudiansyah. .
Barang bukti yang kami musnahkan dalam pembakaran tersebut adalah milik jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditemukan Direktorat Narkoba Daerah Jawa, imbuhnya.
Roy menjelaskan, dalam pendistribusian obat internasional, kelompok ini sudah terbentuk. Produknya dikirim dari luar negeri dan dibungkus dengan teh emas dari China.
“Untungnya cara-cara yang dilakukan para pelaku kejahatan narkoba berhasil diungkap oleh Ditres Narkoba Provinsi Jawa Timur, dan ternyata mampu menyita banyak barang bukti, ini barang bukti utama tahun 2024. Saya bersyukur dan sudah dibayar jempol. Ditres Narkoba Provinsi Jawa Timur,” jelas mantan Kajari Kalteng ini.
Menurut Roy, upaya yang dilakukan Ditresnarkoba juga merupakan bagian dari penyelamatan puluhan ribu anak bangsa dari kejahatan narkoba.
“Saya menasihati semua orang, termasuk saya, untuk melindungi keluarga kita dari kecanduan narkoba,” katanya.
Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran 88 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi di jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.
Dari terungkapnya kasus peredaran sabu dan ekstasi, polisi menangkap dua orang tersangka, kata Kapolda Jawa Irjen Imam Sugianto.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah ABM (35) warga Kota Bandung, Desa Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Wilayah Banjar, Wilayah Kalimantan Selatan.
Tersangka lainnya adalah YDS (22), warga Kota Palangka Raya, yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. (mereka/mereka)