Kejari Pamekasan Tetapkan Mantan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Pamekasan, disinfecting2u.com – Pada Selasa (29/10), Kejaksaan Kabupaten Pamekasan, Madura menetapkan Samshari, mantan anggota DPRD, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek palsu. Timur. Dana Hibah Pemprov Jawa Tahun 2023.

Kasus korupsi yang melibatkan Zamashary, mantan anggota dewan yang berdomisili di Kampung Bicorong, Distrik Pakong, bermula dari laporan masyarakat atas dugaan proyek palsu yang berlokasi di Kampung Cenlecen, Distrik Pakong.

Berdasarkan laporan tersebut, kejaksaan melakukan serangkaian penyidikan hingga akhirnya terungkap dua kelompok masyarakat di Kampung Senlesen menjadi tersangka pemalsuan surat pernyataan usaha (SPJ) proyek pengalihan tersebut. Kedua kelompok masyarakat tersebut mendapat anggaran masing-masing Rp178 juta untuk proyek pembongkaran tersebut.

Namun dalam SPJ yang diajukan, Kabupaten Pamekasan disinyalir memiliki catatan pekerjaan milik pemerintah. Kepala Intelijen Jaksa Penuntut Umum Pamekasan, Ardian Junaedi mengungkapkan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 10.00 WIB, penyidik ​​akhirnya menaikkan status tersangka pada pukul 16.00 WIB dan kini telah ditangkap.

“Yang terlibat sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tangkap,” kata Ardian.

Menurut dia, penyidik ​​Kejaksaan Negeri Pamekasan akan terus melakukan penggeledahan dan penyidikan terhadap pengurus kelompok masyarakat Senja Utama dan Matahari Terbit untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2023. Rp 356 juta.

Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kami benar-benar profesional dalam menangani setiap perkara, khususnya persoalan korupsi, ujarnya.

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung ditahan selama 20 hari berikutnya. Selanjutnya, jika diperlukan penyelidikan lebih lanjut, akan diperpanjang selama 40 hari. (Waktu/Target)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top