Kejari Kota Blitar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Septik Komunal dan IPAL PUPR Kota Blitar 

Blitar, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Blitar menangkap dua orang diduga korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penyambungan beberapa rumah, pembangunan tangki air umum, dan pekerjaan perencana daerah. (TFL) Masyarakat di wilayah Kota Blitar Tahun 2022. Anggaran dari Dinas PUPR sebesar Rp 1.475.780.000.

“Kami sudah jelaskan, kedua narapidana ini disebut mengabaikan prosedur yang ada dan mungkin merugikan negara sebesar Rp 500 juta. “

Kajari melanjutkan, dalam pengerjaannya, Kejaksaan menemukan banyak hal yang diyakini menimbulkan kerugian bagi pemerintah, salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek ini.

GTH dan MJ gagal melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya sesuai persyaratan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. Peraturan Presiden Republik Indonesia. Surat Perintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Dana yang Dialokasikan pada Proyek Infrastruktur Fisik. .

“Keduanya dinilai gagal dalam seleksi penanggung jawab pengelolaan pekerjaan dan pengangkatan ketua TPS-KSM sehingga melanggar tatanan yang telah dibuat,” ujarnya.

Kejaksaan Kota Blitar menemukan program yang dibiayai DAK tidak berjalan sebagaimana mestinya dan penerima program tersebut tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. .

Padahal, meski pengerjaannya tidak memenuhi standar, namun pihak Pusat Pelayanan PUPR di Blitar membayar syarat berdasarkan laporan yang dibuat para terdakwa dan tidak didukung bukti teknis yang cukup.

Dari hasil observasi terhadap para narapidana tersebut, tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Blitar memutuskan untuk menahan para narapidana tersebut selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tingkat IIB Blitar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tujuan penahanan adalah untuk mencegah narapidana melarikan diri, menghancurkan barang bukti, atau mengganggu penyelidikan.

“Dalam waktu dekat kami akan menyelesaikan penyelidikan dan pergi ke pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi secara tegas dan terbuka,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (menit/jarak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top