Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan kementerian akan mempercepat pencapaian tujuan pelaksanaan pada 100 hari pertama.
Menurut Menteri Rini, Kementerian PARB berperan penting dalam mengawal pengelolaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Begitu pula untuk menjamin cakupan jabatan ASN di kementerian terlaksana sesuai rekomendasi Kabinet Merah Putih.
“Banyak kebijakan strategis yang telah dilakukan menteri-menteri sebelumnya akan kita terapkan. Namun kita akan sesuaikan dan percepat agar sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, khususnya pada 8 misi Astasita,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta. Rabu (6/11/2024).
Dalam misi Astacita 8, kegiatan Kementerian PANRB dikaitkan pada dua poros utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia pada poin 4 dan perbaikan di bidang politik, hukum, dan birokrasi pada poin 7.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian PanRB telah mengidentifikasi 3 program besar dan beberapa kegiatan strategis yang akan dilaksanakan pada 100 hari kerja pertama.
Program pertama adalah penyiapan kementerian pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi organisasi, fungsi, fungsi, dan pengisian ASN masa transisi.
Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin pembagian kerja yang efektif untuk menjamin kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien.
“Saat ini Kementerian PANRB bersama Sekretariat Kementerian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENAS sedang aktif menjalin kerja sama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga untuk mematangkan kebijakan terkait permasalahan tersebut,” ujarnya. .
Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga baru atau yang dilimpahkan, Kementerian PANRB mempercepat rekrutmen pegawai SDM.
Untuk itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur percepatan cakupan jabatan ASN di kementerian dan lembaga pada masa transisi.
“Soal pengisian jabatan ASN, kami pastikan tidak ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya, prioritas diberikan kepada pegawai yang ada untuk tetap menduduki jabatan yang sama,” jelas Rini.
Program kedua adalah penetapan Perpres tentang Sistem Akuntabilitas Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi dasar penetapan pencapaian tujuan pembangunan nasional (common result) dan indikator kinerja utama (IKU) kementerian/lembaga.
Melalui SAKP diharapkan tercipta koordinasi kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan kinerja melalui pengelolaan yang kolaboratif.
“Saat ini konsep kebijakannya sudah disepakati dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan instansi terkait. Akan segera selesai,” ujarnya.
Program ketiga adalah penyediaan non-ASN. Menurut undang-undang no. 20/2023 tentang ASN, perjanjian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN khususnya kebutuhan PPPK sesuai kebutuhan instansi.
Penataan ini dilakukan dengan prinsip menghindari pemotongan massal, menjaga pendapatan yang ada, menghindari pembengkakan anggaran, dan mematuhi peraturan.
“Penyaringan personel non-ASN dilakukan melalui sistem seleksi personel Perjanjian Kerja Generalit (PPPK). Pelatihan seleksi PPPK 2024 akan diberikan kepada personel non-ASN 100% melalui seleksi CAT dan kelulusan akan didasarkan pada praktik terbaik,” jelas Rini.
Selain 3 program utama tersebut, Kementerian PANRB juga melaksanakan program lain berdasarkan batas waktu reformasi birokrasi jangka panjang dalam Keputusan Besar Desain Presiden Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045. Selain itu, upaya perluasan layanan Pelayanan Publik (MPP) mal juga sedang dilakukan.
Program penting lainnya adalah memperkuat netralitas ASN pada Pilkada Serentak. Untuk itu, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan Menteri Keluaran, Bawaslu, dan BKN untuk memantau netralitas ASN dan menindaklanjuti pengaduan terkait.
Jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat kampanye, bisa melaporkannya melalui LAPOR! dan jalur langsung 085830051948. (ant/rpi)