Jakarta, disinfecting2u.com – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, seraya menambahkan kedua buronan kasus perjudian online kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua DPO yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online itu berinisial A dan M.
Penyidik juga sudah mengidentifikasi DPO lain yang berinisial M untuk tersangka DPO A dan M. Jadi penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan tindak lanjut secara intensif, kata Ade Arya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6). /). 11).
Namun Ade Aare tak merinci peran kedua DPO tersebut dalam masalah tersebut. Dia hanya mengungkapkan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas masalah tersebut tanpa ada diskriminasi.
Ade Arya mengatakan pelaku kejahatan yang terlibat akan dimiskinkan.
“Pihak terkait baik internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, bandar judi, dan pihak lain yang terlibat dalam perjudian atau pelaksanaan tindak pidana TPPU,” ujarnya.
Ade Ari meyakinkan, perkembangan kasus ini akan dilaporkan secara berkala oleh polisi. Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus mencoba memproses perkembangan kasus tersebut.
“Penyidik masih bekerja,” ujarnya.
Puluhan pegawai dan tenaga ahli di Komdigi dilaporkan ditangkap karena menyalahgunakan kewenangannya. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs perjudian online namun malah melindungi bandar judol.
Seorang pegawai Komdigi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada 1.000 situs judi online yang ia lindungi dari pemblokiran dan 4.000 situs yang diblokir atasannya.
Pelaku mengaku mendapat untung sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang terlindungi dari pemblokiran. Dari hasil pemeliharaan situs, ia bisa membayar Rp5 juta per bulan kepada beberapa karyawan sebagai administrator dan operator. (rpi/aes)