Mesuji, disinfecting2u.com – Direktur Jenderal Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji Herawati bakal divonis di balik jeruji besi.
Ia ditangkap Kejaksaan Negeri Mesuji pada Selasa (17/12/2024) atas dugaan korupsi Dana Keluarga Berencana (BOKB) anggaran 2020.
Penetapan HS diduga ada kaitannya dengan korupsi di Kantor Bantuan Keluarga (BOKB) tahun anggaran 2020, sedikitnya 38 orang saksi dan seorang ahli dimintai keterangan oleh pihak Dinas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herawati terbukti menggunakan dana BOKB sebesar Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dan/atau perusahaan, dengan menggunakan kekuasaan, kesempatan atau kedudukan yang dengan cara apapun dapat merugikan dana masyarakat atau kekayaan negara,” kata Kepala Satuan Kriminal Khusus (Kasi). ) Pidsus) oleh Jaksa Wilayah (Kejari) Mesuji, Leonardo Adiguna.
Leonardo Adiguna menjelaskan, penahanan Herawati selama 20 hari ke depan akan berada di Lapas Negara Kelas I Way Hui Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, jelasnya.
Kepala Reserse Khusus mengatakan, proses penyidikan terkait hal tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2023. Pelakunya ditangkap pasal 2 ayat (1) dan kaitannya dengan 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan. dari pelanggaran korupsi.
Leonardo mengungkapkan, penyidikan kasus ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan korupsi dana kesejahteraan keluarga (BOKB) tahun 2020.
“Jika hasil penyidikan mencurigakan atau menunjuk pada pihak tertentu, kami akan laporkan secara terbuka,” ujarnya. (puj/Nf)