LEMBARAN NEWS Kejaksaan Negeri Pariaman Buka Peluang Jerat IS dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Padang Pariaman, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas kasus pembunuhan pedagang benur Nia Kurnia Sari (NKS) yang menjadi tersangka utama pembunuhan Indra Septiarman (IS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Bagus Prayong membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polres Padang Pariaman dan pihaknya sudah mempelajari berkas tersebut.

“Langkah pertama adalah menerima file. “Berkasnya sedang kami dalami,” kata Bagus Kayu Thanam kepada wartawan di posko khusus.

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan ini menjadi lebih transparan dengan adanya rekonstruksi. Oleh karena itu, pihaknya berhati-hati dalam menentukan pasal dan tuntutan yang akan diajukan ke pengadilan.

“Ngomong-ngomong, hari ini pekerjaan rekonstruksi sudah dilakukan dan fakta tersangka pidana serta unsur pasal yang dilakukan telah diklarifikasi,” jelasnya.

Bagus mengaku masih terbuka terhadap pertanyaan apakah pasal yang menjerat tersangka ISIS itu bisa dianggap sebagai percobaan pembunuhan, namun pihaknya pasti akan mengusut lebih lanjut. 

Sementara itu, berdasarkan materi perkara, tuntutan diajukan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 285 KUHP, nanti kami akan melanjutkan penyidikan dan menyusun pasal yang dapat dijerat tersangka, jelasnya.

Polisi hari ini melakukan serangkaian rekonstruksi kematian pedagang gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) yang berakhir di tempat kejadian perkara (TKP) 2*11 Padang di kawasan Kayu Thanam hari ini. Pariman.

Dalam rekonstruksi kali ini, Indra Septiarman atau In Dragon memperlihatkan secara detail proses hingga jenazah gadis malang itu dimakamkan.

 Pekerjaan rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB di TKP 1. Di lokasi kejadian, ISIS mencoba memperkosa N.K.S yang sedang lewat sambil berjualan gorengan.

ISIS kemudian menyusul, menyergap korban dari belakang dan melumpuhkan serta memperkosanya di lokasi kejadian selama 2 hingga 4 jam.

Di TKP lainnya, 5-8, terdapat adegan ISIS menggendong seorang korban dan seorang korban telanjang dikuburkan di lereng bukit dekat lokasi pembantaian.

Sementara itu, polisi juga menetapkan saudara laki-laki tersangka, DN alias MJ, berinisial IS, sebagai tersangka membantu ISIS lepas dari kekuasaan.

ISIS didakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dan menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pada saat yang sama D.N. Menurut Pasal 221 KUHP, tersangka yang menghalangi penyidikan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (asa/wna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top