Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Indonesia menyita sejumlah barang bukti terkait ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi kejahatan. tuduh Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qahar mengatakan, barang bukti uang yang disita mencapai hampir Rp 1 triliun.
“Seperti yang kita lihat di atas, kalau dirupiahkan seluruhnya Rp 920.912.303.714 dan emas batangannya 51 kilogram,” kata Qahar dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Selain itu, penyidik Jampidsus juga menemukan barang bukti tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan di hotel ZR Le Meridien di Bali.
“Dolar Singapura senilai total SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200 ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta,” kata Qohar.
Selain itu, disita pula uang sebesar 483.320 HKD mata uang Hongkong dan 5.725.075.000 Rupee mata uang Rupee serta total 46,9 kilogram logam mulia emas Antam.
“Bubuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa adalah dompet berwarna merah muda yang berisi 12 koin emas batangan, salah satunya koin emas seberat 50 gram. “Ada 7 koin emas Antam masing-masing seberat 100 gram dalam dompet bergaris mawar, 10 koin emas dalam 1 kantong plastik, dan tiga lembar kwitansi emas,” jelasnya.
Munculnya uang yang disita jaksa Indonesia dari mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR, dibebaskan oleh Ronald Tannur, tersangka kasus suap. (Foto: disinfecting2u.com/Adinda Ratna Safira)
Tim kemudian menggeledah Hotel Le Meredien Bali tempat ZR menginap dan menemukan beberapa barang bukti, antara lain seikat uang tunai Rp 100.000 senilai total Rp 10 juta. total 4,9 juta Rp 50 ribu satu set, total Rp 3,3 juta satu set Rp 100 ribu, total 19 buah Rp 100 ribu satu set, lalu 5 buah Rp 5000 total 1.925.000 Pecahan senilai Rp.
Selain itu, beberapa barang elektronik berupa telepon seluler milik tersangka Z.R juga disita, jelasnya.
Sementara itu, Qohar menginformasikan, tersangka diketahui menagih hasil perkara pidana tersebut sejak tahun 2012.
Berdasarkan data yang ada, ini dikumpulkan selama tahun 2012-2022. Karena dari tahun 2022 sampai sekarang, yang bersangkutan sudah pensiun dari dinas. Uang ini dari mana? Menurut keterangan saat ini, diambil dari manajemen kasus. “Sebagian besar manajemen kasus,” katanya merujuk, setelah jaksa Indonesia secara resmi menangkap seorang mantan pejabat pengadilan tinggi. berinisial ZR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan/atau pemenuhan pembebasan Ronald Tannur.
“Tersangka ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Badan Penyidikan (Dirdik) Abdul Qahar, Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus), dalam jumpa pers, Jumat (25). 10).
Lebih lanjut, Qahar mengungkapkan, mantan pejabat Mahkamah Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama pengacara terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, berinisial LR.
Usai dilakukan pemeriksaan, pada Jumat 25 Oktober 2024, Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan korupsi yang cukup, yang pertama ZR sebagai tersangka suap dan konspirasi gratifikasi sebagai pegawai MA dan saudaranya LR. sebagai pengacara Roland Tannur,” jelasnya.
Saat ini, tersangka L.R belum ditahan karena penyidik menangkapnya dalam kasus suap terhadap 3 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya terhadap tersangka Z.R. juncto Pasal 18 UU “Tentang Dokter”, Bagian 1 Pasal 5 Pasal 15, dan kedua dengan Pasal 18 UU “Tentang Dokter” dipidana. kasus diperkenalkan bersama dengan poin “B” dalam Pasal 12.
Sementara tersangka dijerat Pasal 18 UU Tipidkor juncto Pasal 5 Ayat 1 Pasal 15 LR. (arps/dpi)