Kejagung Periksa Dirut PT Master Steel Usut Korupsi Tol Japek

Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Japek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, pihaknya memeriksa Direktur Utama PT Master Steel sebagai saksi.

Tim Penuntut Umum Direktorat Reserse Khusus memeriksa satu orang saksi berinisial IB selaku Direktur Utama PT Master Steel, kata Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Harli mengungkapkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi (desain dan konstruksi) jalan tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek). Tol). Jalan) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.  

“Saksi sedang diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan DP,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). 

Empat dari lima saksi yang diperiksa merupakan Direktur Utama dan Staf Teknik PT Bukaka Teknik Utama, sedangkan saksi lainnya adalah Kepala Divisi Manajemen Group Head – PT Jasamarga Operations.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, lima saksi yang diperiksa hari ini adalah FW, IK, AE, BH, dan KS. 

Kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp simpang susun Cikunir dan Simpang Susun Barat. . Karawang. ,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024). 

Selain itu, Harli juga menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersangka berinisial DP selaku kuasa hukum KSO PT Waskita-Acset.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemaparan dalam perkara terkait,” jelasnya.  

Sekadar informasi, DP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa (6/8/2024). (arr/muu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top