Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung RI (Keyagung) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harley Siregar mengatakan, tiga orang saksi diperiksa pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketua Jaksa melalui tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jam Pidsus mendengarkan 3 (tiga) orang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) TPPU pada usaha perkebunan kelapa sawit. , dilakukan oleh P.T. Grup Dutta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Harley dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Selain itu, tiga saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, CEO PT Darmex Plantations berinisial TTG, dan pihak swasta berinisial ISW.
Sementara itu, Harley mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumentasi kasus yang dimaksud.
“Tiga orang saksi telah diperiksa terkait penyidikan kasus TPK dan TPPU atas nama korporasi mencurigakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panka Agro Lestari, PT Kenkana Amal Thani m, PT Asset Pacific. dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Keyagung) menyita uang tunai senilai Rp372 miliar milik tersangka perusahaan PT Asset Pacific yang berada di bawah payung PT Duta Palma Group, terkait tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). kasus.
Penyitaan ini merupakan kali kedua sejak Senin (30/9) jaksa penuntut umum menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus yang sama.
Direktur Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Abdul Kohar menjelaskan uang tunai sebesar Rp372 miliar merupakan hasil penyitaan yang dilakukan pihaknya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/10/2024), tim penyidik mendatangi gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut dia, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar di sembilan koper dan uang tunai senilai S$2 juta.
“Kalau ditotal, kalau dirupiahkan, total pencarian pertama sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.
Kemudian, pada Rabu (2/10/2024), penyidik kembali menggerebek kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23 dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Usai penggeledahan, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp149 miliar.
“Penggeledahan ini baru setengah jam lalu kita bawa ke Gedung Bundar (gedung Kejaksaan Agung),” kata Abdul.
Selain rupee, penyidik juga menemukan uang dari mata uang negara lain, yakni dolar Singapura senilai S$12.514.200, dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$700.000, dan yen senilai ¥2.000.
Dengan demikian, penyidik menyimpulkan total barang bukti baru yang disita pada penggeledahan pertama dan kedua diperkirakan berjumlah Rp372 miliar.
Uang yang diperoleh tersebut diduga diperoleh melalui tindak pidana sebagaimana dimaksud pada tujuh perusahaan, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU, ujarnya.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU). ) ), PT Asset Pacific (hanya TPPU) dan PT Darmex Plantations (hanya TPPU).
Penyitaan tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan kasus Suriya Dharmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rahman.
Surya Dharmadi diketahui merupakan terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit PT Dutta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara senilai Rp100 triliun. (ars/muu)