Jakarta, disinfecting2u.com – Jaksa Agung (Kejagung) meminta hakim membatalkan perkara yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di hadapan persidangan karena hukuman terdakwa dianggap sah secara hukum.
“Pemohon menyimpulkan bahwa semua fakta yang dijadikan alasan pemohon mengajukan gugatan dalam perkara ini tidak benar,” kata perwakilan Jaksa Agung Rony Agustinus dalam sidang keberatan atau sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengacu pada Antara (19). /11/2024).
Rony meminta hakim memeriksa, menguji dan menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.
Dan ditegaskan dalam putusan tersebut, Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang meninjau, memutus, dan memutus perkara sebelumnya Nomor 113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena secara resmi terdapat kesalahan dan penilaian. bukan. sesuatu yang mempunyai kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menekankan kepada hakim agar diberikan kesempatan untuk terus mengadili terdakwa Tom Lembong.
Nomor 113 sebelum sidang dimulai tidak mempunyai dasar hukum dan menolak menerima seluruh permohonan yang diajukan ke pengadilan, ujarnya.
Pengadilan Jakarta Selatan menggelar sidang atas permohonan terdakwa atau sebaliknya pada Selasa, menghadirkan saksi pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Tom Lembong mengajukan perkara ke pengadilan setelah dirinya dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, pengumuman Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pada bulan Januari 2016, terdakwa Tom Lembong menandatangani surat kerja kepada PT PPI, yang singkatnya membuat perusahaan tersebut memenuhi harga gula nasional dan harga keseimbangan, dengan menggandeng produsen gula dalam negeri untuk mengolahnya. gula mentah dalam negeri. kekeringan. gula kristal seperti 300.000 ton
Kemudian PT PPI menandatangani perjanjian dengan delapan perusahaan.
Jaksa Agung menjelaskan, jika ingin ada keseimbangan harga gula pasir, gula kristal putih harus diimpor langsung dari luar negeri dan yang bisa diimpor harus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PPI.
Namun atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Tom Lembong, dilakukan penandatanganan perjanjian impor gula kristal mentah. (anak/hari)