Kejagung Didesak Klarifikasi Kasus Tom Lembong: Hukum atau Politika?

Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Komisi III DPR Habiburohman mengingatkan Kejaksaan Agung (Kedjagung) agar memberikan penjelasan detail terkait kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong. 

Dalam keterangannya, Habib mengungkapkan banyak pertanyaan yang muncul terkait konstruksi hukum kasus ini yang dinilai masih belum jelas dan belum jelas di mata masyarakat.

“Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong. Terus terang kerangka hukum yang ada saat ini masih kabur dan abstrak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2024).

Habib menambahkan, masyarakat khawatir jika kasus ini tergolong kriminalisasi politik. 

Tanpa penjelasan dari jaksa, masyarakat bisa saja berasumsi ada yang tidak beres.

Kasus Tom Lembong dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik, tegasnya.

Selain itu, Habib menegaskan aparat penegak hukum harus sesuai dengan cita-cita hukum pemerintah dan mengedepankan persatuan bangsa yang mengedepankan penghormatan terhadap hukum. 

“Secara umum pelaksanaan kegiatan penegakan hukum harus sesuai dengan kebijakan hukum negara. Diperlukan persatuan bangsa yang kuat dengan tetap menjaga supremasi hukum,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar memastikan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan Tom sebagai tersangka, begitu pula CS, mantan direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).

Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatan dengan menerbitkan Izin Impor (PI) untuk memenuhi pasokan gula nasional padahal Indonesia surplus gula. 

Selain itu, ia juga didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah (CRS) kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Jaksa menyebutkan kerugian negara akibat impor gula yang tidak tepat mencapai Rp 400 miliar. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top