Kejagung Bocorkan Kronologi Penetapan Tersangka Tom Lembong: Diperiksa 3 Kali

Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan 2015-2023. 

Sejauh ini, Lembong telah menjalani tiga kali uji coba pembuktian konsep sejak awal tahun 2023. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sirgar, Rabu (30/10/2024) di Jakarta.

“Orang yang terlibat telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hurley. 

Lembong atau yang dikenal dengan nama Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Usai persidangan, penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidesus) menggelar rapat untuk mengetahui situasi hukum. 

Dari pertemuan tersebut, Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.

“Detektif kemudian menggunakan kekuatannya untuk melakukan penangkapan,” tambah Harley.

Terkait kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, Harley menegaskan hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. 

“Bila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka baru, Hurley mengatakan penetapan tersangka akan bergantung pada bukti yang ada.

Pertemuan antar kementerian yang dimulai pada tahun 2015, saat hal ini terjadi, menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu mengimpornya. 

Namun, Menteri Perdagangan saat itu Tom Lembong mengizinkan PTAP mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton.

“Sebenarnya sesuai aturan, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih,” jelas Abdul Kuhar, Direktur Penyidikan Jampidsus. 

Sebelumnya, rapat koordinasi dengan instansi terkait tidak dilakukan dan impor dilakukan tanpa mendapat usulan dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (ag)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top