Kendari, disinfecting2u.com – Pada Minggu (29/9/2024), polisi menangkap beberapa pemuda yang melakukan tawuran di Kampung Korumba, Jalan Supu Yusuf, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kabag Humas Polres Kendari Ipda Haridin mengatakan, 14 pemuda tersebut ditangkap setelah timnya mendapat informasi dari warga sekitar yang melaporkan adanya perkelahian antar pemuda di sekitar eks lokasi MTQ.
“Tim patroli bergegas menuju lokasi. Ia memiliki banyak anak muda dengan banyak senjata
Puluhan anak muda termasuk beberapa pelajar dan beberapa putus sekolah. Mereka adalah AY, MF, IN, RW, SF, MA, SY, AM, AR, AK, IS, MH, MR, dan MZ yang rata-rata berusia 15 hingga 16 tahun.
“Saat hendak ditangkap, para pemuda ini melarikan diri secara ricuh hingga memasuki kawasan Eks MTQ SSDC. “Di sana mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah busur yang ujungnya ada pedang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil wawancara, terlihat bahwa kelompok pemuda tersebut sendiri yang melakukan hal tersebut dan diduga menggunakannya dalam perselisihan dengan kelompok pemuda lainnya.
“Kami mengetahui alasannya, pemuda dan seluruh pelaku tersebut kini berada di tahanan Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 1, Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman penjara 10 tahun.
(saya/asm)