Bantul, disinfecting2u.com – Polisi menangkap tiga pemuda yang kedapatan meminum minuman beralkohol. Ketiganya berinisial ERY (26) warga Barbah, Kabupaten Solomon, EJP (34) dan EH (34) warga Kabupaten Bantul.
“Kami menangkap pelaku karena menimbulkan kekhawatiran dengan membawa minuman beralkohol,” kata Kabid Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffrey, Kamis (31/10/2024).
Geoffrey mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat petugas gabungan Polres Bentul dan Polsek Kretek mendapat informasi dari masyarakat saat penggerebekan minuman keras. Ketiganya ditangkap dari sebuah warung saat penggerebekan toko minuman keras di kawasan Kretek.
Selain terdakwa, polisi juga menyita sebotol minuman keras merek vodka sebagai barang bukti.
Tiga orang yang terlibat dalam pengangkutan minuman keras kemudian didata dan diarahkan untuk mengulangi perbuatannya.
Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan penggerebekan minuman keras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk memperkirakan terganggunya jaminan sosial dan ketertiban masyarakat serta kejahatan akibat pengaruh minuman beralkohol.
Penggerebekan tersebut menyasar kafe dan warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Bagi petugas yang melakukan razia minuman keras diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual minuman keras,” kata Jeffrey.
Ia mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan minuman beralkohol dengan menginformasikan kepada polisi jika ada yang menjual minuman beralkohol di wilayahnya.
“Laporkan ke polisi, jika ada yang menjual minuman keras di wilayahnya pasti akan kami tindak,” kata Jeffrey.
Pasang garis polisi
Pada hari ini, polisi memasang garis polisi di sekitar Outlet 23 di kawasan Bantul. Penetapan garis polisi ini imbas dari tidak diperbolehkannya toko menjual minuman keras.
Pihak berwenang juga melampirkan Surat Perintah Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk menghentikan kegiatan perdagangan tersebut, yang di dalamnya Kapolres Bantul, R. Kasta tersebut ditandatangani oleh Beubroto.
Outlet 23 yang kami pasang garis polisi ini ada di lima lokasi, masing-masing di kawasan Kasihan, Sevan, Banguntapan, Bantul, dan Kretek, kata Jeffrey.
Polisi sedang menyelidiki dan mengumpulkan bukti untuk menangkap penjual minuman keras ilegal, tambah Jeffrey. (scp)