disinfecting2u.com – Beginilah situasi di Laut Natuna Utara, mengingat keberanian Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323, Kapal Penjaga Pantai China-5402 (CCG – 5402) yang masuk wilayah hukum Indonesia. Laut Natuna Utara. Jumat (25 Oktober 2024).
Kita ketahui bersama bahwa kapal CCG-5402 baru-baru ini masuk dan mengklaim yurisdiksi atas sebagian landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara, serta mengganggu pengolahan data seismik di Arwana dan kegiatan penelitian yang dilakukan oleh PT. MV Pertamina East Natuna menggunakan geocoral.
Pesawat CCG-5402 mengaku berpatroli di bawah yurisdiksi Tiongkok. Dari komunikasi radio antara CCG – 5402 dan KN Pulau Dana – 323 diketahui daratan terus mendekat dan membayangi. “Ini adalah kapal patroli Penjaga Pantai Tiongkok – 5402, yang berpatroli di perairan teritorial Tiongkok,” katanya melalui komunikasi radio.
“Selanjutnya mereka meminta KN Pulau Dana-323 Penjaga Pantai Indonesia (Bakamala RI) tidak mendekat, demi menjaga keselamatan selama pelayaran.” Dia berkata.
Namun, K.N. Pulau Dana-323 yang bekerjasama dengan kapal patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra – 378 dan KRI Bontang – 907 tidak memperhatikan hal tersebut, karena yurisdiksi Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 khususnya landas kontinen Indonesia yang dimiliki Natunazee Utara mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam yang ada di wilayahnya tanpa diganggu oleh negara manapun.
Bakamla RI, Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irwansyah, SH, MTR. Upsala “Bakmala RI siap mengamankan laut Indonesia demi masa depan negara.” (chm)