JAKARTA, disinfecting2u.com – Kejaksaan RI memberikan pujian yang tinggi kepada Keluarga Besar Purna Atixa (KBPA) yang mengungkap permainan finansial terkait putusan bebas dan kasasi dalam kasus pidana Ronald Tannur.
Kejaksaan menangkap tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, serta membela seorang purnawirawan pejabat Mahkamah Agung.
“KBPA mengapresiasi baik kinerja kejaksaan dalam menangani kasus pidana Ronald Tannur yang berhasil mengungkap konspirasi jahat dan money game, dimana hakim PN Surabaya memutuskan membebaskan Ronald dari dakwaan. Namun, di tingkat atas kasus tersebut, dia divonis lima tahun,” kata Presiden KBPA Dr. Noor Rachmat, SH, MH, Minggu, (27/10/2024).
Mewakili pensiunan pengacara yang tergabung dalam KBPA, Noor Rachmat mengungkapkan rasa bangganya atas kerja keras, kecerdasan, dan kecerdasan kejaksaan dalam mengungkap rencana pembebasan Ronald Tannoor.
“KBPA sangat mengapresiasi upaya berkelanjutan Kejaksaan RI yang berhasil mengungkap konspirasi jahat dan permainan finansial hakim PN Surabaya dalam menyelesaikan kasus Ronald Tannur,” kata eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM) ini. Pidum).
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dakwaan suap terkait pengurusan perkara tersebut dan menetapkan lima tersangka, antara lain tiga hakim PN Surabaya, seorang pengacara, dan seorang purnawirawan pejabat Mahkamah Agung.
Dengan terungkapnya kasus konspirasi dan suap ini, Nur Rachmat berharap penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan transparan.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen lembaga hukum untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertindak bijaksana.
Kasus Ronald Tannoor menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap terlatih, jujur, dan teliti dalam menjalankan tugasnya, tambahnya.
KBPA yakin, setiap langkah penyidik kejaksaan dalam menangani kasus ini akan mengedepankan asas keadilan.
“Penegakan hukum yang adil, kuat, dan efektif harus terus dilaksanakan untuk menjawab tuntutan keadilan di masyarakat,” tegas Noor Rachmat.
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mampu memahami dan menyikapi keadilan yang berkembang di masyarakat secara cermat dan rasional.
Pelayanan kejaksaan dan penegakan hukum harus selalu beradab, adil, dan manusiawi, tutupnya. (Agustus)