Jakarta, disinfecting2u.com – Pengusaha kelapa sawit mengungkap penggelapan pajak yang menyebabkan tersebarnya pendapatan negara hingga 300 triliun dolar, eksploitasi lahan hutan adalah soal penggelapan dana publik. Lalu muncullah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah telah membentuk tim TNI untuk mempercepat pengelolaan industri sawit, khususnya di kawasan hutan.
Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa usaha yang beroperasi di kawasan hutan namun memiliki izin kerja dapat tetap beroperasi jika memenuhi seluruh persyaratan dalam waktu paling sedikit tiga tahun.
Selain itu, ada Pasal 110B yang mengatur bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dapat melanjutkan operasinya jika membayar denda kepada pemerintah.
Di sisi lain, terkait pengusaha sawit yang tidak membayar pajak, ia membantah tidak semuanya.
“Sebenarnya tuntutan itu sudah masuk Pasal 110-A dan kami sudah menerima RUU dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hampir 90 persen perusahaan sudah membayar,” kata Eddy, Selasa, menurut laporan. Antara(). 15/10/2024).
Namun, Eddy belum mengetahui apakah perusahaan berbentuk koperasi sudah memenuhi persyaratan Pasal 110A.
Dan terkait ketentuan Pasal 110B, Eddy mengatakan masih ada pelaku usaha sawit yang belum menerima pemberitahuan dan tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Mungkin dianggap tidak ada masalah, tapi nyatanya tidak, karena semuanya dikendalikan oleh Kementerian Keuangan. “Karena jika ada perusahaan yang mengira ada tanda yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, maka harus melaporkannya atau tidak akan dikenakan sanksi,” kata Eddy.
Ia juga menambahkan, luas lahan sawit yang termasuk kategori 110A sekitar 700.000 hektare. Di sisi lain, belum diketahui luasannya yang masuk kategori 110B karena belum ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui perhitungannya karena belum ada RUU terkait Pasal 110B.
“Keputusan KLHK terhadap 110 miliar lahan sawit dan RUU Sanksi Administratif akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy. Ia berharap bisa menjelaskan permasalahan sebenarnya kepada Presiden dalam beberapa hari mendatang.
“Tidak hanya permasalahan ini, kami akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) permasalahan umum yang dihadapi industri sawit di dalam dan luar negeri,” kata Eddy.
Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan pembayaran pajak kepada pengusaha sawit mengemuka ketika Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo yang merupakan saudara Presiden RI, Prabowo Subianto, menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan. tapi konon pendapatan pemerintah bakal 300 triliun.
Eksodus tersebut disebabkan para operator kelapa sawit membuka perkebunan kelapa sawit tanpa membayar pajak.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam diskusi ekonomi dengan pengusaha papan atas internasional yang digelar Kamar Dagang dan Industri di Menara Kadin, Senin (7/10).
Menurut Hashim, pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto akan berupaya meningkatkan penerimaan pajak negara. Salah satu pajak yang dapat dipertanggungjawabkan pemerintah adalah pajak pengusaha kelapa sawit.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Economic and Financial Development (Indef) Tauhid Ahmad harus mengusut besaran pajak yang belum dibayar pengusaha sawit hingga Rp 300 triliun.
Menurut dia, Dirjen Pajak BPKP, Kelompok Pengelola Industri Kelapa Sawit, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pengusaha harus mengusutnya.
Verifikasi informasi dilakukan terhadap asal keluaran, apakah benar tidak membayar pajak atau laporannya salah. Jika ada pelanggaran, bisa menunjukkan aturan mana yang dilanggar, dll.
“300 triliun itu sangat besar. Bahkan hasil pembebasan pajak seluruh perusahaan di Indonesia kurang dari itu, kata Tauhid.
Ia berharap informasi tersebut harus diverifikasi dengan benar karena berkaitan dengan situasi ladang minyak.
“Bukan cuma perusahaan besar, ada juga lahan pertanian yang punya kelapa sawit. “Perlu ada investigasi terhadap lahan yang tidak dikenakan pajak sawit,” jelasnya. (vsf)