Kasus WNA Jadi Guide di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ini Respon Kadispar Bali

Denpapear, tconenews.com – Penahanan India untuk Panduan atau Pemandu Ngruruh Rito RIPAGE DARI PAWN INTERNATIONAL STUCA PMAKUN. Peraturan Pemakorda Baem tidak dapat menjadi pemandu atau tur di Pulau Bali. Namun, partainya akan memeriksa apakah warga negara Indonesia (WI) adalah orang asing.

“Tapi saya ingin memeriksa mengapa orang asing ini menjadi warga negara kami. Dan warga dengan pitalisasi besar, karena proses menjadi panduan panjang dan dalam Bali Balance / 13).

Dia meyakinkan bahwa aturan tidak boleh asing dan aturannya jelas, dan mereka yang bisa menjadi pemandu atau orang Indonesia atau Indonesia. Dan tentu saja ada proses yang harus sudah lewat, dan Anda juga harus mengikuti pelatihan keajaiban dengan Indonesia Indonese (Inggris Raya) dan kemudian Pemberitahuan Online (OS).

Dia mengakui bahwa selama partai mereka tidak pernah menemukan pemandu asing di tempat -tempat wisata.

“Kami akan melakukannya sekarang, karena pada saat itu kami memeriksa kerja sama dengan Satol PP untuk membangun pengaturan,” katanya.

Namun, dalam kasus orang asing India yang ditangkap sebagai bandara Ngurah Rai dengan kepala Bali untuk menghubungi bandara Voods dan gadis -gadis Ngurah Rai.

“, Mengapa Anda pertama kali menembus Indey, kami berkeliaran di sekitar bandara, karena di bandara, bukan? Apa yang bisa menjadi orang asing untuk menjadi pemandu, “katanya.

Selain itu, PP Satol Tourism juga dipantau di tempat -tempat wisata sehubungan dengan pemandu asing ilegal yang ada.

“Selalu, terima kasih kepada Satpol PP, kami memeriksa secara teratur,” katanya. 

Sementara itu, kantor imigrasi Ngurah Rai memeriksa asing (asing) asing (asing) dari India dalam hal anggapan izin untuk hidup dalam perjalanan.

Orang asing India dengan inisial VV memasuki pulau dadu dengan visa setelah kedatangan visa wisata. Kemudian petugas imigrasi dan imigrasi imigrasi (Inledakim) Ngurah Rai Imigrasi di Bandara Terminal Rai Rai pada hari Rabu (8/1).

“Kami meminta informasi lebih lanjut dari penyalahgunaan penyalahgunaan di tempat tinggal,” ia mengatakan bahwa ia bertindak atas kepala Undang -Undang (Undang -Undang) dari Ngurah Rai Anak Agaka. (Awt / hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top