Sampang, disinfecting2u.com – Usai mengungkap kasus Perdagangan Orang (TPPO), anggota Reskrim Polres Sampang, Madura, menggerebek rumah pelaku di Desa Gunun Sekar setempat. Langsung melakukan penyerangan, petugas dihadang oleh seorang perempuan yang diduga istri pelaku berinisial F. Di dalam rumah tersebut, ditemukan tiga orang ibu yang disekap pelaku di lantai dua, saat dikonfirmasi. yang merupakan warga perempuan, petugas langsung membawa pelaku dan ketiga ibu tersebut menuju Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menggerebek rumah pelaku penyerangan berinisial F. dan menangkap tiga orang perempuan berinisial S, D dan T asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang akan dikirim ke luar negeri ke Arab Saudi dan Dubai.” kata AKBP Hendro Sumono, Kapolres Sampang (4/12/2024).
Menurut AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Sampang, ketiga ibu ini dibeli penjahat F dari temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga Rp15 juta.
Pelaku menerima tiga korban dari pihak ketiga berinisial B dan M yang saat ini masih berstatus DPO. Setelah dibeli seharga Rp15 juta, pelaku berencana menjual korbannya ke luar negeri hingga Arab dan Dubai dengan harga Rp per 40. juta rupee.
Agar pelakunya tidak dicurigai, para korban dijanjikan akan dikirim ke Arab Saudi dan Dubai. Dan gratis serta legal untuk bepergian tanpa meminta alis.
“Manipulasi yang dilakukan pelaku adalah ketiga korban mendapat visa gratis dan mereka akan bepergian secara legal ke Arab Saudi. Namun nyatanya mereka pergi secara ilegal. Salah satu korban mendapat visa, bukan visa kerja tapi visa turis.”, Dia menyimpulkan.
Atas perbuatan pelaku F, petugas menetapkannya sebagai tersangka dan mengancamnya dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara tiga korban perempuan asal Lombok Barat dipulangkan petugas ke rumahnya masing-masing. (fds/jauh)