Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu terdakwa Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap usai bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. dibandingkan kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Setelah memeriksa MW sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi yang dilakukan MW sehingga menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Wakil Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. (Jampidsus). Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2024).
Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, dan memintanya menjadi penasihat hukum pembelaan Ronald.
“Kita mengetahui ibunda Ronald Tannur merupakan sahabat dekat LR karena anak LR dan MW atau anak Ronald Tannur bersekolah,” ujarnya.
Diungkapkannya, MW dua kali bertemu LR di kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus tersebut dengan Ronald.
“LR menyampaikan kepada tersangka MW bahwa ada hal yang perlu didanai dalam penanganan kasus Ronald dan perlu dilakukan langkah-langkahnya,” ujarnya.
Berikutnya, LR Zarof Ricar (ZR) meminta diperkenalkan kepada petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur.
LR juga sependapat dengan tersangka MW bahwa biaya penanganan kasus Ronald berasal dari MW dan jika pada awalnya LR mengeluarkan biaya dalam penanganan kasus tersebut maka MW akan menggantinya di lain hari.
“Saat meminta uang berapapun, LR selalu meminta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk menangani kasus Ronald Tannur agar kasus Ronald Tannur bisa dibatalkan – kesalahan juri,” kata Dia.
Dalam pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW LR menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menanggung sebagian biaya persidangan hingga putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.
Berdasarkan keterangan LR, juri yang mengadili perkara tersebut mendapat dana sebesar Rp 3,5 miliar, ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat Pasal 5(1) atau Pasal 6(1)(A) Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 StGB.
Tersangka MW akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap pembebasan Ronald Tannur.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketiga hakim berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perantara suap. (rpi/lgn)