Gresik, TVOnews.com – dituduh pornografi bahwa penduduk Gresik yang mengerikan berhasil diungkapkan oleh jajaran polisi regional Gresik, polisi di wilayah Jawa Timur. Polisi akhirnya mendirikan mantan karyawan petrokimia Gresik IBP (37) dan aplikasi yang terkenal Tiktok, VDR (27) telah menjadi tersangka. Keduanya saat ini melemah setelah bar penangkapan polisi Gresik dan diancam dengan hukuman 12 tahun. Dan maksimal enam miliar rupee
Dalam pernyataannya, wakil direktur polisi Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyatakan bahwa kedua tersangka mulai tahu -sejak Oktober 2024. Keduanya juga memiliki petualangan cinta terlarang dan sering mengadakan pertemuan.
“Tepat pada hari Rabu, 22 Januari 2025, mereka mengadakan pertemuan di sebuah hotel gresik yang khas. Keduanya juga memiliki hubungan sebagai suami dan wanita,” katanya kepada Markas Besar Polisi Gresik, keempat (5 Februari).
Namun, menurut polisi yang terlampir, ketika dia berhubungan seks, dia curiga bahwa IBP merekamnya dengan ponselnya. Secara khusus, ponsel iphone x -brand hitam.
“Video ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, polisi Kasterskrim Gresik AKP Abid Uais al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa artikel itu diyakini sebagai tersangka, Pasal 29 Pasal 44 pada 2008 terkait dengan pornografi.
Namun, partainya masih akan berkoordinasi dengan kantor jaksa penuntut, baik cukup atau artikel tambahan akan dituduh melakukan tersangka.
“Ini masih termasuk meneliti berapa kali seks dan jika setiap kali saya memiliki rekaman video,” katanya.
“Selain tes FlashDisk dengan konten dengan video yang menarik. Kami akan melakukan tes laboratorium forensik dan ponsel tersangka,” lanjutnya.
Ketika dia merujuk pada adanya informasi yang mengancam pada korban, Abid juga menambahkan bahwa tindakan itu tidak akan terjadi, polisi tidak melihat fondasi para tersangka.
“Kami tidak melihat kulit, siapa, apa yang salah masih ditangani,” katanya
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Polisi Regional Gresik secara resmi menempatkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), 37, dan Viska Dhe Dhea Ramadhani (VDR) (27) adalah tersangka dalam sebuah petualangan.
Keputusan ini dibuat setelah POD (33), menginformasikan kedua tes video yang menarik dalam 1 menit 34 detik.
Selain itu, Pod juga memberi tahu tersangka IBP, bahwa dia tidak lain adalah suaminya untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. (MHB/FAR)