Kasus Pengawal Atta Halilintar Ancam Wartawan Dilimpahkan ke Pomdam Jaya

Jakarta, tvoneevs.com – Polres Metro Jaya Selatan menyerahkan berkas perkara kepada wartawan atas dugaan pengancaman yang dilakukan asisten Ate Halilintar berinisial A.

Kuasa hukum pelapor, Deolipa Jumara mengatakan, penanganan perkara sudah diserahkan kepada Pomdam Jaya. Sebab, statusnya sebagai anggota aktif TNI AD sudah terlapor.

“Kemarin sudah ada kesepahaman antara Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk melimpahkannya kemarin.” Sekarang berkasnya ada di Pomdam Jaya,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2024).

Deolipa menjelaskan, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun kasus tersebut harus ditangani di ranah militer karena WNA tersebut merupakan anggota TNI.

Sebab, ada anggota TNI Polres Jaksel yang tidak berwenang menangani hal tersebut, dan Polres Jaksel sedang berkoordinasi dengan Pomdam Jaya, imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Deolipa, Atta Halilintar juga melarang A menjalankan tugasnya.

“Secara formal kami juga akan meminta warga sipil non-resmi untuk mendapatkan posisi pendukung dari militer,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan ancaman penculikan jurnalis yang dilakukan bodyguard Ata Halilintar kini masuk ke ranah hukum dengan laporan polisi.

Pengawal Ata Halilintara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Video Journalist Alliance (ADV). 

Permohonan dibuat di perusahaan pengacara Deolipa. 

“Ini Jumat malam, malam yang baik. Kami pengacara dari AJV dan kami mewakili salah satu korban yang membuat laporan. Pelapornya Krisan Pratomo. Salah satu jurnalisnya,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaporan pengawal Oto Halintar dilakukan AJV karena dinilai berdampak sangat besar terhadap keselamatan jurnalis. 

Menurut Deolipa, pengawal terlapor Ata Halilintara disebut bernama Agung. 

Dia dilaporkan karena dugaan ancaman Pasal 336 ayat 1 KUHP. 

Selain itu, pengawal Ata Halilintar juga dilaporkan melanggar UU Pers yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 (rpi/nsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top