Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mendeteksi adanya pencucian uang di jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
Kepala BNN Martinus Hukom mengatakan, pihaknya menyita barang bukti narkoba dari empat tersangka bandar narkoba yang terlibat pencucian uang.
Dalam keterbukaan itu, pihaknya juga menyita harta kekayaan keempat tersangka senilai lebih dari Rp 64 miliar.
Menurutnya, penyitaan harta benda sangat diperlukan dalam menangani pelaku kejahatan, karena akan menghalangi pelaku kejahatan untuk menghindari penyidikan.
Namun karena ketelitian dan dedikasi, kami melacak dana yang terdaftar satu per satu, bukan pelakunya.
Hal ini juga sebagai bentuk menunjukkan kepastian hukum. Penyidikan tindak pidana pencucian uang ini bertujuan untuk mempertahankan amanat Undang-Undang Pengendalian Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, pihaknya juga fokus dalam pemberantasan pecandu narkoba yang kecanduan pengobatan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Pencucian Uang, Polda Sumsel serta jajaran dan jajaran Kodam Sriwijaya, serta Badan Narkotika Nasional Indonesia dan aparat penegak hukum atas upaya kuat pemberantasan narkotika . bekerja
I Wayan Sugiri, Deputi Likuidasi BNN, menjelaskan pihaknya telah menangkap empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang senilai lebih Rp 64 miliar baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
BNN jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang dengan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 200 juta dan barang bukti senilai hampir Rp 1 miliar, tanah lebih dari Rp 60 miliar, dan barang bergerak berupa bangunan toko, perhiasan, telepon. Informan menetapkan empat orang tersangka. , kendaraan bermotor dan roda empat Rp 2,5 miliar lebih.
Kasus pencucian uang ada dua di Malaysia dan Palembang serta Aceh-Palembang, dari Laporan Peristiwa Narkoba No. 033 tanggal 1 Juli 2024 yaitu WH alias AT, Laporan tanggal 9 Juli 2024 yaitu AC alias AI, 25 atas nama LN terdiri dari laporan bulan Juli.
Pencucian uang ini terdeteksi jaringan narkoba BNN AC pada Maret 2024, BNN mendapat informasi dan selanjutnya ditangkap.
Dalam transaksinya, LN Palembang pada Jumat 24 Mei 2024 dilindungi dokumen bukti adanya 1 kilogram sabu.
Narkotika asal Malaysia, dua pria H.E. di bawah kendali Pekanbaru ke Palembang terus berlanjut. alias PADA. dan DIA. alias A.C. A.T. ditangkap di dua tempat berbeda. Dia sekarang masuk dalam daftar orang yang dicari dan telah dianiaya di Bali dan A.S. 26,5 miliar, harta bergerak atas mobil Rp 400 juta, uang tunai luar negeri Rp 136 juta, dan uang pecahan 1 juta Rp 6,7 miliar, nilai IT Rp 7 miliar. Para tersangka menggunakan cara legalisasi hasil pidana dengan menyembunyikan nama pribadi dan nama lain, penarikan uang tunai, dan penyetoran dana tunai. Berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, berdasarkan pemeriksaan, diketahui ada uang hasil transaksi narkoba yang dialihkan ke pihak ketiga. Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 3 dan 4 tentang Narkotika. nomor UE. Irjen Daerah Sumsel Andi Rianto R Jayadi yang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi pelaku pencucian uang berdasarkan Pasal 4 UU Pencucian Uang, mengatakan, ini sudah hari ketiga ia beraktivitas. seperti Sumatera Selatan. Kapolda berharap peredaran narkoba di Sumsel tidak berhenti pada kurir dan pelaku penyalahgunaan narkoba. pelaku pelecehan. Narkoba Terlibat Pencucian Uang Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel Edwar Kandra turut serta dalam konferensi pers tersebut. Bea dan Cukai, Sultan Palembang Iskandar Mahmud, Deputi BNN bidang pembuangan, Wakil Dayamas BNN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketua MUI Sumsel, Wakil Hakim BNN, wakil pembuangan BNN dan sejumlah pejabat lainnya (ant/lgn ).