Trenggalek, tvOneevs.com – Bareskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan S, pimpinan salah satu pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya. .
Tersangka diketahui setelah Satuan Reserse Polres Trenggalek melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengaitkan S dalam kasus tersebut.
Proses interogasi intensif terhadap S berlangsung lebih dari 10 jam di Polres Trenggalek. Sejauh ini penyidik masih mendalami peran S dalam kasus yang menghebohkan lingkungan pesantren tersebut.
“Terdakwa kami periksa mulai pukul 10.00 WIB di Polres Trenggalek,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin.
Dia menambahkan, ada enam saksi yang diperiksa. Keterangan saksi-saksi ini akan dijadikan petunjuk tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain itu, Abidin mengatakan penyidik setidaknya memiliki dua alat bukti yang sah, sehingga bisa menaikkan status S dari pelaporan menjadi tersangka. Namun hingga saat ini polisi masih mempertimbangkan untuk menangkap S.
“Untuk melakukan penahanan, kita harus memenuhi dua syarat, obyektif dan subyektif.” Kondisi obyektif adalah kondisi yang membawa ancaman lebih dari lima tahun. Sedangkan syarat subjektifnya adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak dalam proses penyidikan, ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian tajam dari masyarakat setempat yang menilai peran S sebagai pimpinan pondok pesantren patut menjadi teladan.
Dugaan pelecehan seksual tersebut telah menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan dan kesejahteraan siswa di daerah tersebut.
Polres Trenggalek berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan menjamin keadilan bagi para korban.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Trenggalek.
Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, kami berharap proses hukum dapat memberikan keamanan dan ketenangan bagi keluarga korban serta mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.
Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah korban diketahui hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia dua bulan. Ratusan warga yang tidak terima dengan kejadian ini berdemonstrasi sebanyak dua kali, di pesantren dan rumah desa setempat. (asn/tujuan)