Kasus Mertua Aniaya Menantu Naik Tahap Penyidikan, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Jakarta, disinfecting2u.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit IV Renakta. detektif dari departemennya diharapkan segera menangkap pelaku penganiayaan Susanta, Artha Gilberte, dan menyerahkan berkas penyidikan ke kejaksaan. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial SAG, nomor polisi No.LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial H. Hal ini dilaporkan ke SAG korban agar korban memiliki kepastian hukum atas apa yang dialaminya.

Laporan tindak pidana yang dilakukan H terhadap menantunya SAG terjadi pada 2 November 2023 di Ruko Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat dan Reserse Polda Metro Jaya yang telah menetapkan H sebagai tersangka pada Juni 2024.

Terkait penanganan kasus tersebut, SAG mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya IV. Unit Investigasi Kinerja Direktorat Rencana Strategis.

Menurut dia, penyidik ​​mengungkap fakta hukum secara jelas dan transparan berdasarkan rekaman seluruh kamera pengawas (CCTV) yang diambil di tempat kejadian perkara.  

Berdasarkan rekaman CCTV, H lah yang pertama menyerang dan menganiaya menantunya, SAG.

“Seluruh bukti penganiayaan yang dilakukan tersangka kini ada pada penyidik,” kata SAG dalam siaran pers yang diberikan kepada wartawan, 30 Oktober 2024.

Korban SAG menambahkan, CCTV menunjukkan Tersangka H sengaja mencekik lehernya lagi sehingga SAG harus dirawat di IGD RS dan mengalami trauma berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.

Sementara pada 3 November 2023, penganiayaan kembali terjadi, korban SAG kembali dilakukan oleh suaminya, Edrick Tanaka (ET) yang tak lain adalah anak tersangka. ET dan temannya Antonius (AW) divonis bersalah. .

Akibat kejadian tersebut, SAG mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 15 hari.

Di balik kejadian tersebut, tersangka H diduga mengambil rekaman CCTV tempat kejadian perkara dan kemudian memotongnya seolah-olah H adalah korban penganiayaan SAG. 

H kemudian mengkriminalisasi SAG dengan mendirikan LP di Polsek Cengkarang, Jakarta Barat. Penyelidikan kemudian diawasi polisi di Jakarta Barat. 

Dalam laporan H, dalam pemeriksaan pada 7 Februari 2024, Reserse Polres Jakarta Barat meminta korban SAG menjelaskan rekaman CCTV yang pertama kali dipotong-potong dan dimusnahkan oleh tersangka H.

Dalam keterangannya, korban SAG berharap agar Tersangka H mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf secara terbuka kepada korban SAG. Termasuk meminta maaf atas segala tindakan yang telah merusak reputasi korban dengan segera menghapus segala laporan palsu yang ditimbulkannya.

Selain itu, korban juga meminta agar penyidik ​​Polda Metro Jaya membatalkan kasus yang dilaporkan tersangka H yang bermaksud mengkriminalisasi SAG.

Tersangka H dan kuasa hukumnya belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan. (TIDAK) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top