Jombang, disinfecting2u.com – Puluhan warga pada Senin (23/12) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Ringin Conton Jombang, menyerukan agar Jombang ditetapkan dalam keadaan darurat korupsi agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat.
Presiden FRMJ Joko Fattah Rochim menyatakan pemerintah dan APH terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi yang banyak terjadi di Kabupaten Jombang.
“Sekarang APH hanya berbohong padahal Jombang dalam keadaan darurat korupsi. Kami imbau mereka segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.
Demonstrasi di Bundaran Ringin Contong bukan kali pertama FRMJ menggelar aksi demonstrasi. Dalam tiga bulan terakhir, kelompok tersebut turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan serupa, termasuk demonstrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perdesaan (DPMD) dan In. depan Kejaksaan Negeri Jombang.
Usai melakukan aksi di Bundaran Ringin Kongtong, masyarakat bergerak menuju kantor Inspektorat Jombang. Mereka meminta inspektorat mengusut dugaan pelanggaran anggaran di beberapa barangay dan mengecek keterlibatan DPMD.
“Kami meminta inspektorat memeriksa penggunaan anggaran di desa dan mengusut DPMD yang diduga terlibat dugaan korupsi,” lanjut Fattah.
Beberapa kasus korupsi yang ditemukan FRMJ antara lain dugaan pelanggaran dana desa di Desa Pulolor, penyalahgunaan proyek pembangunan sumur bor di Desa Sidomulyo, Kabupaten Megalu, serta dugaan korupsi terkait program bantuan Kementerian. Pembangunan Perdesaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 500 senilai Rp juta, masih belum jelas kelanjutannya.
“Kami mendorong kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut karena praktik korupsi ini telah merugikan masyarakat,” kata Fattah.
Pria yang akrab disapa Chuck Fattah ini meminta agar DPMD selaku pihak yang bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi pengelolaan Dana Desa segera diperiksa.
Fattah menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi, antara lain pengrusakan keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan, dan pemanjaan.
“Kami meminta agar seluruh penggunaan dana desa di Jombang dicermati,” ujarnya.
Fattah juga mengancam akan menggelar demonstrasi lebih besar jika APH tidak segera memenuhi tuntutannya.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar,” ujarnya.
Aksi di bypass Ringin Kontong tetap berjalan lancar. Para pengunjuk rasa menggunakan berbagai simbol korupsi, seperti badut sebagai simbol lemahnya penegakan hukum dan orang berkursi roda sebagai simbol korban pemerasan. Mereka juga membawa spanduk yang menuntut pengusutan kasus korupsi (roi/hen) secara menyeluruh.