Gresik, disinfecting2u.com – Kepala Desa Rumo, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD dijerat kasus korupsi beras. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan korupsi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Smelting untuk beras tidak layak pakai.
Terdakwa adalah Kepala Desa Rumo Taukha Zainuddin, Sekretaris Desa Rudy Hermantia, dan Ketua BPD Noor Hasim. Pada Kamis (26/9), ketiga tersangka berpakaian oranye itu ditahan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari di Serme.
Kajari Grecic, Nana Riana mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya, penyalahgunaan dana untuk kebutuhan pokok dan penghidupan masyarakat menjadi prioritas dan perhatian.
“Kejaksaan memberikan perhatian serius dan penyelidikan mendesak terhadap kasus ini karena berdampak pada kebutuhan pokok dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Nana Riana menjelaskan, penyidik memeriksa 107 saksi terkait kesalahan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting yang masuk dalam APBdes 2023-2024.
“Pemkot Rumo setiap tahunnya menerima dana CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras kurang lebih Rp325 juta yang disalurkan dalam dua tahap,” jelasnya. Namun kualitas beras yang diberikan kurang layak untuk dikonsumsi.
Tak hanya itu, harga satu kilo beras di Mazdas disepakati Rp 14.000, namun digunakan dengan harga yang sangat murah sehingga beras yang dikirim kotor, berbau korup, dan tidak layak pakai. Ucap Nana Riana. .
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan 107 saksi yang diperiksa, petugas penyidik menemukan dua bukti kuat sehingga menetapkan ketiga terdakwa. Ketiganya inilah yang paling bertanggung jawab dalam menetapkan markup pembelian beras.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan Khusus Kejaksaan Negeri Grecic Alifin N. Wanda menambahkan, penambahan beras yang diberikan kepada masyarakat Desa Rumo akan menelan biaya Rp 14.000 per kilo. Namun faktanya lebih dalam dari itu.
“Dua orang sudah diperiksa pihak PT Smelting. Mereka membenarkan tidak ada kaitannya dengan pemberian CSR. Namun pihak perusahaan disarankan memberikan CSR dalam bentuk barang,” jelasnya.
Soal kerugian pemerintah, Alifin mengatakan auditor menyepakati total kerugian dari hasil penelitian dan perhitungan. Sebab, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh dimakan dan tidak boleh dimakan.
“Kami juga khawatir karena harga berasnya bukan dari Gresik. Melainkan dibeli di luar Gresik,” ujarnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan warga mendatangi balai Desa Rumo di Kecamatan Manyar untuk menuntut pemerintah Desa Rumo bertanggung jawab menyediakan beras mentah tersebut untuk dimanfaatkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Hibah CSR dari PT Smelting senilai Rp1 miliar setiap tahunnya dikelola Pemerintah Kota Rumo melalui Tim Pelaksana Proyek (TPK) melalui pembelian bantuan beras. Namun beras yang diberikan kepada warga desa berkualitas buruk, penuh kutu, berwarna kuning, dan berbau. (hb/ayam)