Semarang, disinfecting2u.com – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kematian dr Olya Rasma (AR), dokter spesialis anestesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Indep).
Ketiga tersangka tersebut adalah Dr TE, SM dan Dr ZR. TE adalah Ketua Program Anestesi, Perguruan Tinggi Kedokteran Indep SM adalah Kepala Petugas Medis Program Anestesi Indep, dan Dr. ZR adalah Senior Victim.
Ketiga tersangka didakwa melakukan pemerasan dan penipuan, kata Kabid Humas Polda Jateng Kombis Artanto. Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 368, Ayat 1 KUHP dan/atau melakukan kecurangan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 378 KUHP India.
Ketiga tersangka juga terbukti memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-. XI/2013.
“Tersangkanya ada dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Ketiga tersangka saat ini sudah tidak ditahan, menunggu penyidikan penyidik, kata Artanto. Selain menyebutkan nama tersangka, polisi juga menyita sekitar 1.000 barang bukti kereta api. 97 juga diduga hasil pemerasan.
Prinsipnya kooperatif, baru penyidik baru menetapkan dia sebagai tersangka, ujarnya. “Uang adalah hasil dari semua peristiwa ini,” jelasnya (dcz/buz).