Nganjuk, disinfecting2u.com – Di Nganjuk, kasus kekerasan terhadap anak angkatnya SM dan gadis di bawah umur yang dilakukan Kastareskrim terus menyedot perhatian AKBP Siswantoro, AKP mengklaim Julkifli Sinaga merupakan warga SM (50). Korban, MQ (7), warga Desa Kemlokegi, Kecamatan Barron, Kabupaten Nganjuk, yang merupakan anak angkatnya, terus dianiaya.
Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain wajah, bahu, siku, dan lutut.
Kastrskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polres Nganjuk telah mengeluarkan laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
“Iya, kami sudah menerbitkan laporan polisi yang ditandatangani Marmi selaku wali korban. Sebelum LP keluar, kami sudah menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal pengusutan kasus tersebut,” kata Julkafli.
Julkifli mengatakan kepada Sina, pihaknya akan mengusut serius masalah tersebut dan memastikan proses penyidikan mengikuti prosedur hukum.
“Kami terus melanjutkan proses penyidikan dan penyidikan dengan mengedepankan hak-hak korban, apalagi korban masih di bawah umur,” jelas Zulkifli.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan dukungan psikologis yang memadai bagi MQ. Langkah ini diambil untuk membantu korban kekerasan.
Akibat perbuatan pelaku, ia akan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan siapa pun yang menganiaya anak diancam hukuman maksimal 3 kali lipat. pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 6 bulan atau Rp 72 juta.
Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 September di Desa Kemlokegi, Kecamatan Barron, Provinsi Nganjuk, dimana seorang gadis bernama MN (7) terluka dan disetrum akibat kekerasan kebidanan, ibu angkatnya, SM asli. (kso/jauh)