LEMBARAN Kasus Karyawan Disekap Bosnya di Depok Berakhir Damai, Korban Bayar Rp10 Juta?

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi mengungkap perkembangan kasus penangkapan pekerja di Desa Babakan Sukatani, Tapas, Depok, Jawa Barat, Kombe Arya Perdana membenarkan laporan kasus tersebut diterima di Mapolrestabes Depok.

Namun kini kasus tersebut telah berakhir dengan damai.

Arya menjelaskan, korban yang sempat dipenjara oleh bos tempat dia bekerja, FI, kini sudah kembali ke rumah dan dipertemukan kembali dengan orang tuanya.

“Yang bersangkutan sudah ditemukan dan orang tuanya sudah dipertemukan kembali,” kata Aria saat dikonfirmasi, Kamis (10-10).

Ia mengungkapkan, permasalahan antara FI dan atasan di tempat kerjanya juga berakhir baik-baik.

Tidak ada lagi masalah antara FI dan manajer pekerjaan. Belum diketahui apakah FI berdamai setelah membayar 10 juta.

Kita sudah berdamai,” kata Arya ketus.

Sebelumnya, pria berinisial FI di Sukatani, Tapos, Depoke menjadi korban penawanan dan menuntut uang sebesar 10 juta. Penukaran IDR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, peristiwa penangkapan itu terjadi di Jalan Raya Pekapuran, Desa Babakan Sukatani, Tapos, Depoko, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh ayah korban berinisial UH.

“Senin 2024 tanggal 7 Oktober pukul 14.00 WIB terjadi penangkapan,” kata Ade Ari, Kamis (10-10).

Ade Ari menjelaskan kronologis kejadiannya. Semua bermula ketika reporter UH menerima telepon dari putranya, korban FI.

Dalam percakapan telepon tersebut, FI mengaku direkam oleh atasannya di tempatnya bekerja.

“Anak pelapor menjelaskan bahwa pelapor harus memberikan uang sebesar 10 juta. Rp kepada atasan tempat anak pelapor bekerja. Uang tersebut digunakan untuk mengganti sepeda motor yang digunakan anak tersebut untuk bekerja, dan sepeda motor tersebut sudah diambil alih oleh pihak leasing. jelas Ade Ari.

Saat polisi mendapat laporan ini, nomor ponsel korban tidak bisa dihubungi. (rpi/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top