Jakarta, disinfecting2u.com – Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya menyerukan penuntutan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan Putu Satriya Ananta, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Angkatan Laut (STIP) Keeling.
Hal itu disampaikan Tegar melalui kuasa hukumnya, Muliadi Sihombing, usai sidang khusus yang digelar di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Ia mengimbau semua pihak bertanggung jawab atas meninggalnya Puthu Satriya Ananta karena dugaan perundungan atau kekerasan yang berujung pada kematian tersebut.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanggungjawabkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dan perkara ini bukan hanya tanggung jawab terdakwa,” kata Muliadi Sihombing.
Muliadi dalam memo protesnya mengatakan, ia meminta jaksa mempertanyakan semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.
“Kami pada dasarnya meminta semua orang untuk bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengharapkan STIP menyikapi meninggalnya korban dengan membuat tugu peringatan atau tugu peringatan kepada korban.
“Kami berharap kampus STIP juga dapat menghentikan aksi perundungan yang berujung pada kematian agar tidak terulang kembali.” Ini bukan yang pertama kali, tapi sudah sering terjadi,” ujarnya.
Dijelaskannya, terdakwa Tegar Rafi Sanjaya dalam kejadian tersebut awalnya pergi ke toilet yang menjadi tempat pelecehan merokok.
Saat masuk, ia menemukan korban dan keempat temannya sedang dalam pengarahan teman terdakwa. Menurut dia, terdakwa bertanya kepada korban.
“Tunggu, siap,” jawab korban, terdakwa kemudian meninju bagian dada terdakwa hingga korban terjatuh. Saya khawatir sehari sebelumnya,” katanya.
Selain itu, mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa, ia juga meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena sudah ada korban dalam kejadian tersebut.
“Kami juga mewakili terdakwa untuk meminta maaf secara langsung, namun keluarga korban tidak terima,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kliennya dalam kasus ini dijerat dengan empat pasal alternatif, yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3, Pasal 55 KUHP, dan Pasal E . KUH Perdata dan Pasal 351 KUHPerdata. 338 jo Pasal 55 KUH Perdata.
“Pasal 351 tentang penghinaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 tentang pembunuhan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mendatangi keluarga terdakwa untuk mendampinginya dalam kasus ini dan pihaknya tidak membantu secara membabi buta melainkan ingin melindungi hak-hak terdakwa di pengadilan.
“Kasus ini akan kita pantau sampai selesai,” ujarnya (ant/lgn).