Kasasi Ditolak, PT Sritex Dinyatakan Resmi Pailit

Jakarta, tvonews.com – Banding Mahkamah Agung (MA) yang disediakan oleh Pt Sri Rejaki Isman TBK (Sritex) terkait dengan negara kebangkrutan perusahaan.

Halaman Panitera Mahkamah Agung yang dikutip pada hari Kamis (11/19): “Putusan ditolak.”

Pt Sri Rejaki Isman TBK (SRITEX) menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permintaan mangkuk perusahaan untuk status kebangkrutan yang diputuskan oleh Pengadilan Distrik Semark (PN).

Keputusan untuk menolak mangkuk dengan nomor 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 dibacakan pada hari Rabu, 18 Desember 2024 oleh Pengadilan Dukungan Tertinggi, bersama dengan dua anggota anggota, Nani Indravati dan Lucas Prako. Manusia

Ivan Kurniawan Lukminto, presiden SRITX, mengatakan partainya menghormati keputusan Mahkamah Agung dan telah diintegrasikan. Sebagai tindak lanjut, Sritex memutuskan untuk mengirim ulasan (PK).

“Kami dalam upaya hukum ini untuk mempertahankan kelanjutan bisnis dan menyediakan pekerjaan kepada 50.000 karyawan yang telah bekerja selama beberapa dekade,” kata Ivan dalam sebuah pernyataan tertulis.

Dia menambahkan: Selama proses kerja di Mahkamah Agung, Srrex berusaha mempertahankan perdagangannya tanpa penghentian pekerjaan (PHK) sesuai dengan manajemen pemerintah.

“Kami berusaha sebanyak mungkin untuk mempertahankan keadaan perusahaan di antara berbagai batasan gerakan kami karena keadaan kebangkrutan kami. 

Menurutnya, langkah -langkah hukum berbentuk PK lainnya telah diambil untuk memastikan bahwa keluarga Sritex yang luas dapat terus bekerja, bertahan hidup dan mendukung keluarga mereka dalam situasi ekonomi yang menantang. (NSP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top