Jakarta, disinfecting2u.com – PT Bukalapak.com (BUKA) atau Bukalapak belum membayar ganti rugi Rp 107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva, pemilik gedung perkantoran One Belpark, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya penerbitan putusan .
Bukalapak diketahui telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan perdata atas praktik ilegal.
Kat Fika Lotfi, Sekretaris Bukalapak, membenarkan penolakan banding tersebut.
Namun, dia mengatakan partainya tetap ingin melepaskan diri dari putusan tersebut.
Ia mengatakan, pihak Bukalapak akan mengajukan banding atas penolakan putusan tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2024), perseroan (Bukalapak) memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
Sekadar informasi, perselisihan ini bermula ketika Bukalapak secara sepihak membatalkan sewa kamar dan lantai gedung perkantoran One Belpark Tower milik Hermas.
Harmas mengatakan pembatalan sepihak itu merugikan partainya.
Harmas pertama kali menggugat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun klaim ini ditolak.
Kemudian gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian tuntutan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (di depan)