Kapuspenkum Kejagung Jelaskan Alasan Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Hakim

Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan marathon kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan hari ini timnya sedang memeriksa 7 saksi dalam kasus yang melibatkan keluarga Tannur.

Namun meski bersifat marathon, tes ini diadakan di lokasi dan kota yang berbeda.

Ketujuh orang tersebut diperiksa terkait suap atau pilih kasih terhadap tiga hakim PN Surabaya dalam penutupan kasus penyiksaan Dini Sera Afriyanti yang menjerat Ronald Tannur.

Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa kakak Ronald Tannur dan ayah Edward Tannur. Sedangkan Ronald Tannur kembali diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

Sementara Zarof Rikar, pegawai MA yang menjadi mediator kasus ini, juga diperiksa di Jakarta.

Tim penyidik ​​memeriksa tersangka ZR sebagai mantan pejabat MA. Selain itu, tim penyidik ​​juga melakukan pemeriksaan di tempat lain yaitu Kejaksaan Agung Jawa Timur terhadap CRT. Ronald Tannur, saudara terdakwa. ET sebagai Ayah Terdakwa Ronald Tannur dan Terdakwa Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng, kata Harley, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, ketiga hakim penerima suap dari Ronald Tannur juga diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, siang tadi.

Ketiganya dipindahkan ke rumah tahanan di Jakarta secara bersamaan. Namun, di tiga penjara berbeda. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Khanindyo.

Deputi Reserse Khusus Lofiko Lofiko melaporkan penangkapan Tersangka H.H., Tersangka E.D dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bersamaan dengan itu, tim penyidik ​​kembali menangkap ketiga tersangka ke kantor Jampidsus, Kejaksaan Agung membawanya. untuk dipindahkan,” katanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka H.H. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditempatkan di Rutan Negara, tersangka E.D ditempatkan di Rutan Praperadilan Negara Kelas I Cipinang, dan tersangka M ditempatkan di Rutan Praperadilan IIB. . Lembaga Pemasyarakatan Negeri Salemba, Kejaksaan Agung,” jelas Harley.

Sebanyak 7 saksi diperiksa Kejaksaan hari ini

Harley mengatakan, para tersangka masih diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya. Menurut Harley, pemeriksaan tujuh saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menuntaskan pelimpahan perkara yang tertunda.

“Semua itu dilakukan penyidik ​​untuk melakukan penggeledahan, mengumpulkan barang bukti, dan menutupi kasus ini. Tersangka sudah ada, tentu akan berkaitan dengan peran tersangka. Seberapa akurat saksinya? Simak, simak Dengar apa yang bisa diungkapkan saksi, ujarnya (rpi/lgn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top