Kapolri Tegaskan Masalah Ipda Rudy Soik Diambilalih Propam Polri

Jakarta, disinfecting2u.com – Komandan Polri Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, persoalan pemecatan Ipda Rudy Soik sudah menjadi pertimbangan Departemen Propaganda Polri.

Kapolri mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan hasil persidangan antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.

Listyo mengatakan saat rapat dengan Komite III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11 November 2024): “Dan saat ini Propam Polri sedang mengklarifikasi dan mempelajari berkas aduan aduan”.

 

Ia berharap pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik bisa diambil keputusan yang tepat.

Sedangkan Rudy Soik merupakan anggota polisi yang pernah dipecat Polda NTT namun menuai kontroversi. 

Meski demikian, Rudy Soik masih bisa mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik dalam penyidikan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di masa lalu.

Pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menangkap Rudy Soik antara lain sejumlah dakwaan lain seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat kerja tanpa izin, dan tidak profesional dalam penyidikan BBM. subsidi.

Mantan Satuan Reserse Kriminal Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kupang Kota diketahui telah mengusut beberapa kasus kekurangan BBM dan Perdagangan Orang (TPPO). (semut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top