disinfecting2u.com – Kapolri Jenderal Paul. Listö Sigit Prabowo menekankan komitmennya terhadap pendekatan prioritas terhadap keadilan restoratif. Namun Kapolri mengatakan keadilan restoratif tidak bisa diterapkan pada beberapa kejahatan.
“Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau last resort, dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan semua pihak dan mengedepankan restorasi. ” seperti semula,” kata Kapolri dalam rilis akhir tahun 2024. , Selasa (31/12/24).
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan pendekatan restorative justice bisa menghemat anggaran. Sebab, tak perlu ada investigasi sebelum persidangan.
“Selain itu, jika dilihat dari segi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara di bidang penegakan hukum, khususnya anggaran untuk tindakan penyidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pengelolaan di lembaga pemasyarakatan. jelas mereka. Kapolri.
Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dapat ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah perkara yang diselesaikan. Tahun ini, setidaknya lebih dari 2.000 kasus telah diselesaikan melalui restorative justice.
Komitmen kami untuk mengedepankan keadilan restoratif ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sebanyak 2.888 kasus (15,89%) dari 18.175 kasus pada tahun 2023 menjadi 21.063 kasus pada tahun 2024, kata Kapolri.
Meski demikian, Kapolri menegaskan tidak akan menggunakan restorative justice terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat.
Namun demikian, terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, dan kejahatan-kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Kapolri. (chm)