Jakarta, disinfecting2u.com – Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM dalam kematian Wina dan Ek pada tahun 2016.
Koordinator Subkomite HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan tiga pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas bantuan hukum, hak bebas dari penyiksaan, dan hak terdakwa atas kebebasan bertindak. Setelah itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi pada Senin (14/10/2024) kepada Kapolri Jenderal Poli Listio Sigit Prabowo.
Komnas HAM meminta Kapolri melakukan asesmen dan penyidikan terhadap jajaran Polda Jabar dan Polsek Cirbon terkait keterlibatan non prosedural dalam penangkapan Eki dan Wina, terpidana pembunuhan.
Oleh karena itu, mengkaji dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyiksaan dan kekerasan di jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon yang mengakibatkan terpidana terluka, imbuhnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolri menjamin penghormatan terhadap hak terpidana untuk mendapat bantuan dan pendampingan hukum, serta menjamin pertemuan dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
Kapolri juga harus menjamin penghormatan terhadap hak terpidana untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kata Uli.
Uli Farulian juga meminta Kapolri memastikan hak keluarga Eki dan Vina atas keadilan dan keamanan hukum dilindungi dan dipenuhi dalam proses pengadilan. (melenguh)