Kapal Asing Ketangkap Basah Curi Pasir Laut di Kepri, Berikut Kronologi dan Nominal Kerugiannya Bagi Indonesia

Kepulauan Riau, disinfecting2u.com – Victor Gustaf Manopo, Direktur Jenderal Pengelolaan Wilayah Kelautan dan Maritim (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF) mengatakan, pengerukan dan pembuangan pasir laut dilakukan oleh dua kapal berbendera asing. Perairan Kepri mengalami kerusakan lebih dari Rp 223 miliar.

Jadi tahun ini total kerugian negara sebesar Rp 223 miliar, kata Victor Victor, Kamis (10/10/2024).

Diketahui, PKC melalui Departemen Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 9 Oktober 2024 menahan dan memeriksa dua kapal pengerukan pasir berbendera Malaysia di perairan Kepulauan Riau.

Penyidik ​​PSDKP mencegat dan menggeledah kedua kapal tersebut. 

Dua kapal, MV YC 6 sebesar 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 sebesar 8.559 GT. 

Tidak ada yang terdokumentasi sepenuhnya. 

Keduanya dikenal sebagai bor pasir lepas pantai atau jenis TSHD.

Pasca ditemukannya kedua kapal tersebut, dugaan penggalian dilakukan di perairan Indonesia, namun tidak ada dokumentasi resmi yang diberikan. Kapten kapal hanya memiliki dokumen pribadi.

Menurut Victor, kapal tersebut memang terbukti beberapa kali masuk wilayah Indonesia, namun kejadian pembuangan pasir tersebut termasuk banyaknya pasir yang dibawa ke Singapura.

Salah satu kapal yang diperiksa berisi 10.000 meter kubik pasir laut pit.

Dari survei pertama, menurut kapten kapal, 10 ribu ton pasir berhasil diambil hanya dalam waktu 9 jam.

“Menurut pengakuan mereka, bisa dihitung produksinya 100 ribu ton 100 kali sebulan.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU Cipta Kerja Tahun 2022, sudah menjadi undang-undang bahwa setiap orang yang memanfaatkan perairan pantai harus mendapatkan KKPRL dari pemerintah pusat.

“Itu hanya hilangnya sumber daya laut karena material yang ditambang. “Kalau kita tagih, kalau ikuti aturan PP 26, kapal ini harus bayar KKPRL, bayar bea ekspor, bayar persetujuan ekspor, bayar IUP penjualan, bayar Amdal, berarti potensi hilang. Pendapatan pemerintah lebih dari Rp. 223 miliar,” kata Victor.

Saat ini, kedua kapal berbendera asing tersebut masih dalam pemeriksaan. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membentuk tim penyidik ​​untuk mengetahui sudah berapa lama kapal tersebut melakukan pengerukan.

Direktur Jenderal KKP PSDKP Pung Nugroho Saxono mengatakan, sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selain itu, pengawasan di wilayah perbatasan telah ditingkatkan oleh CDP dan pemangku kepentingan lainnya untuk memantau daerah aliran sungai dari pencurian.

“Patroli pasti diperkuat, kita tidak sendirian, ada TNI Angkatan Laut, adat, polisi, semua bahu membahu, saya rasa masyarakat nelayan tidak malas, mereka membuat video dan mengirimkannya ke kami. , namanya Pokwasmas,” kata Ipung. (VSF) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top